Waris

Kapan Pembagian Harta Warisan Ditunaikan? Bolehkah Ditunda? Berikut Penjelasannya!

Kapan Pembagian Harta Warisan Ditunaikan? Bolehkah Ditunda? Berikut Penjelasannya!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Kapan Pembagian Harta Warisan Ditunaikan? Bolehkah Ditunda? Berikut Penjelasannya. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warrohmatullah wabarokatuh, mau tanya pak Ustadz. Ada saudara yang ingin bertanya mengenai hukum warisan yang tidak langsung dibagi.

Akhwat ini ditinggal alm ayahnya beberapa tahun lalu dan meninggalkan warisan sebuah rumah dan sebuah tempat usaha (dan beberapa harta peninggalan kecil lainnya seperti sedikit uang dsb). Harta waris tersebut dipegang ibu dan tidak dibagi dengan alasan utk biaya hidup, termasuk dari hasil tempat usaha tersebut dilanjutkan oleh ibunya.

Lalu beberapa waktu kemudian kakak perempuan akhwat ini mau menikah, maka si ibu menjual rumah tersebut dan separuh hasil penjualan digunakan untuk biaya nikah si kakak dan sisanya dibelikan rumah baru utk tempat tinggal. Tahun lalu rumah baru ini pun dijual ke kakak perempuan dan hasil penjualan kemudian dibagi ke ahli waris terdekat saja (keluarga inti almarhum) yaitu si ibu (istri) dan anak2 kandungnya.

Pertanyaanya apakah boleh menjual harta waris tersebut untuk biaya nikah salah satu ahli waris dan tidak dibagikan ke ahli waris lainnya? Lalu apakah pembagian warisan rumah terakhir itu sah? mengingat saat alm ayah tersebut wafat, ahli waris sebenarnya ada banyak (ibu kandung dari alm masih ada saat alm wafat, lalu alm ada bbrp anak kandung dari istri sebelumnya juga) dan mereka tidak memperoleh pembagian dari hasil jual rumah baik yang pertama maupun terakhir.

Bagaimana jika ahli waris almarhum sudah ada yang meninggal saat ini dan belum sempat diberikan bagiannya semasa ia masih hidup?

Apakah boleh seseorang mengucapkan “jika saya meninggal nanti maka rumah ini jadi milikmu” dan berarti harta warisan almarhum jadi milik org tersebut dan tidak bisa dibagikan ke ahli waris krn sudah berpindah kepemilikan saat alm wafat? Ataukah harus mengikuti ketrntuan wasiat max 1/3 dan tidak boleh wasiat utk ahli waris?

Syukron pak ustadz, barokallah.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)

Random Ad Display

Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah.

Di antara permasalahan agama yang banyak tidak diketahui oleh kaum muslimin di era sekarang adalah terkait pembagian waris sesuai aturan islam, banyak yang tidak mengetahui hukum-hukumnya entah karena tidak mau belajar ataukah juga tidak mau bertanya kepada pihak yang ahli.

Karena masalah waris terkait dengan harta, dan berhubungan dengan hak orang, acap kali ketika tidak tahu ilmu pembagiannya maka yang muncul adalah saling mendzolimi satu dengan lainnya di dalam anggota keluarga.

Dan yang demikian tentunya berbahaya dan mengandung dosa memakan hak orang lain tanpa keridoan.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil”. (QS. al-Baqarah:188)

Nabi () bersabda:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه

رواه أبو يعلى وغيره، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7662(

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya, dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 7662)

Ketika ada orang yang wafat, maka otomatis harta mayyit berpindah kepada ahli warisnya, dan siapa saja yang berhak mendapatkan dan siapa yang tidak, ini perlu disebutkan dulu siapa saja yang masih hidup ketika mayyit telah tiada, kemudian dibuat perhitungannya menurut ilmu waris.

Nah, karena harta sudah otomatis berpindah, maka selayaknya perlu untuk segera dibagi, jika ada penundaan maka boleh saja jika memang ada mashalat dalam penundaan, dan ada keridoan dari pihak ahli waris lainnya, namun jika tidak ada maslahat dan keridoan dari pihak lainnya, salah seorang ahli waris tidak boleh untuk menunda seenaknya.

Adapun penundaan sepihak, kemudian penjualan harta sepihak untuk biaya nikah, juga pembagian harta untuk keluarga khusus saja padahal mayyit juga punya orang tua, juga anak lain dari pernikahan sebelumnya, mereka semua masih ahli waris, jika meraka tidak diberi jatah waris maka ini adalah perbuatan yang batil.

Adapun terkait wasiat, maka wasiat itu definisinya adalah:

هبة الإنسان غيره عينًا، أو دَيْنًا، أو منفعة، على أن يملك الموصى له الهبة بعد موت الموصي.

“Pemberian seseorang untuk orang lain berupa fisik/benda, atau hutang, atau kemanfaatan, yang mana sasaran yang mendapat wasiat akan memiliki hibah tersebut setelah wafatnya pemberi wasiat”.

Dan perkara wasiat ada dalam syariat Islam, diantara dalilnya firman Allah ta’ala:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (QS. al-Nisa:11)

Sisi pendalilannya: Pembagian harta warisan kepada ahli waris dilaksanakan setelah penunaian wasiat yang sebelumnya dilakukan oleh mayyit atau hutang yang masih menjadi tanggungannya. Ini menunjukkan bahwa wasiat itu dibenarkan oleh syariat.

Dan wasiat ini hanya untuk orang yang bukan ahli waris, adapun ahli waris maka tidak boleh mendapat wasiat, karena ia sudah mendapat jatah dari warisan.

Rasul () bersabda:

إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث

Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa’i).

Dalam ukuran pun jika memang mayyit sebelumnya memberi wasiat, maka maksimal hanya 1/3 dari harta warisan yang ia tinggalkan, tidak boleh lebih dari 1/3, disebutkan dalam hadist berikut:

وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ : قُلْت يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَنَا ذُو مَالٍ ، وَلَا يَرِثُنِي إلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي ؟ قَالَ : لَا قُلْت : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ؟ قَالَ : لَا قُلْت : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ؟ قَالَ : الثُّلُثُ ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إنَّك إنْ تَذَرْ وَرَثَتَك أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

“Dan dari Sa’d Bin Abi Waqqash rodiyallahu ‘anhu beliau berkata: Saya berkata:,” Ya Rasulullah saya orang yang mempunyai harta yang banyak (kaya) dan tidak ada orang yang mewarisi saya kecuali seorang anak perempuan. Apakah saya sedekahkan dua pertiga hartaku?

Nabi menjawab: jangan! Lalu saya bertanya lagi: Apakah saya sedekahkan separuhnya?, Beliau menjawab, jangan! Saya bertanya lagi: Apakah saya sedekahkan sepertiganya?

Beliau bersabda: sepertiga, Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya kamu tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan mereka melarat yang akan meminta-minta kepada orang. (Muttafaq Alaih).

Dari hadist di atas para ulama menyimpulkan bahwa maksimal memberikan harta wasiat itu adalah 1/3, jika dikurangi lagi maka lebih baik, karena meninggalkan harta banyak untuk keluarga itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kondisi kekurangan.

Untuk memecahkan masalah terkait waris ini, silahkan cari mediator dan ahli dalam bidang ini, semoga Allah beri jalan keluar.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 22 Dzulhijjah 1443 H/ 22 Juli 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/