Bolehkah Warisan Diberikan Kepada Anak Yang Murtad?

Bolehkah Warisan Diberikan Kepada Anak Yang Murtad?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembasan mengenai bolehkah warisan diberikan kepada anak yang murtad? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalammu’alaikum ustadz. Izin bertanya.
Mohon penjelasan tentang bagi waris. Bapak saya meninggal dunia. Meninggalkan seorang istri, 3 orang anak laki-laki, 4 orang anak wanita. Namun satu anak wanita murtad.
Mohon penjelasannya. Bagaimana jika kami ingin membagi warisan tersebut kepada saudari kami yang sudah murtad sebagai hibah bukan warisan? Jazakumullahu khoiron wa baarokallahu fiikum.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah.
Jika jumlah ahli waris terbatas pada orang-orang yang disebutkan oleh penanya, maka istri mayyit mendapatkan 1/8 warisan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”. (QS. al-Nisa:12)
Adapun sisanya adalah untuk 3 anak lelaki dan 3 perempuan mayyit, dengan pembagian bagi lelaki dua kali lipat perempuan, Allah Ta’ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (QS. al-Nisa:11)
Adapun anak perempuan yang murtad maka tidak mendapat warisan.
Saya kurang bisa mendeskripsikan cara perhitungannya melalui tulisan, namun hasil akhir perhitungan untuk jatah masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Istri mendapatkan 9/72, masing-masing anak lelaki mendapat 14/72, adapun untuk perempuan mendapat 7/72.
Jadi misal harta peninggalan berjumlah 100 juta, maka istri bagiannya adalah 9/72×100 juta=12,5 juta, adapun masing-masing anak lelaki 14/72×100 juta=19,4 juta, untuk masing-masing anak perempuan 7/72×100 juta=9,72 juta. Demikian contoh cara penghitungannya.
Adapun saudari yang murtad, jika keluarga yang lain ingin memberikan sebagian jatah mereka, maka diperbolehkan, apalagi diharapkan dengan itu bisa melembutkan hatinya dan bisa kembali ke agama Islam yang haq ini, maka yang demikian diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 11 Muharram 1443 H/ 9 Agustus 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini