Solusi Ketika Pembagian Waris Sudah Terlalu Rumit

Solusi Ketika Pembagian Waris Sudah Terlalu Rumit
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan solusi ketika pembagian waris sudah terlalu rumit. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assallamualaikum warahmatulahi wabarakatuh.
Ijin bertanya Ustad. Si A adalah anak laki2 tunggal dr B dan C. Sebelum menikah dengan C, B adlh seorang perempuan yg telah menikah dengan D dan telah mempunyai 3 orang anak yg ttd dr 2 orang perempuan yi E, F dan seorang anak laki2 yi G.
Saat ini A telah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak perempuan. B, C , D F dan G telah meninggal dunia sebelum A meninggal dunia. Yang ada saat ini ada adalah E dan keponakan dari C yi anak2 dr saudara laki2 dr C yg tdd dr 3 orang laki2 dan 5 orang perempuan.
Pertanyaan saya adalah siapa ahli waris dari A selain istri dan 2 orang anak perempuannya. Apakah E dan keponakan2 C juga berhak menjadi ahli waris? Jika ya, berapa bagian dari masng2 ahli waris selain istri dan kedua anak perempuan A?
Pertanyaan kedua adalah semasa hidupnya A dan istrinya bekerja bersama-sama sehingga menghasilkan beberapa aset, sehingga sedemikian rupa tercampur dan dapat dikatakan sebagai harta gono-gini. Seperti diketahui dalam Islam tidak dikenal harta gono-gini, bagaimana caranya supaya adil pembagian harta warisan dari A sehingga tidak mendzolimi istri dari A. Terima kasih saya ucapankan sebelumnya kepada Ustad.
Wassallamualaikum warahmatulahi wabarakatuh.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatulah Wabarakatuh
Sebaiknya langsung menghadap ke pengadilan agama Islam, agar ketentuan berlangsung terikat. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan kita semua. Aamiin.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 28 Sya’ban 1443 H/ 31 Maret 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini