
Bagaimana Status Hak Waris Bagi Keluarga Yang Murtad?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bagaimana Status Hak Waris Bagi Keluarga Yang Murtad? selamat membaca.
Pertanyaan:
Saya perempuan mempunyai adek perempuan 1, bapak saya sudah meninggal. Dan beliau mewariskan rumah atas nama saya dan adek saya. Qodarullah adek saya murtad dari Islam karena salah pilih suami
Pertanyaan saya: Bagaimana status hak waris adek saya tersebut? Apakah masih berhak menerima atau tidak? Jazaakallahu Khoiron untuk jawabannya pak ustadz
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Semoga Allah memberikan ketabahan kepada anda atas ujian ini.. Dan doa kami juga berharap Allah berikan hidayah kepada adik anda yang berpindah agama, keluar dari islam dan berpindah agama adalah sesuatu yang sangat besar dosanya, orang yang kufur dan sampai meninggal dengan kondisi itu maka ancamannya adalah neraka kekal di dalamnya, Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. (QS. al-Bayyinah:6).
Adapun status warisan maka seorang yang berpindah agama menjadikan ia tidak bisa mendapatkan harta waris dari keluarganya, karena perbedaan agama menghalangi adanya perpindahan harta warisan, demikianlah pembagian warisan dalam perspektif agama islam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.
“Tidak boleh muslim menerima waris orang kafir dan tidak boleh orang kafir menerima waris muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari keterangan hadist di atas maka adik anda tidak memiliki hak untuk warisan, jika memang ia menghendaki, maka diminta bertaubat dengan taubat nasuha untuk kembali kepada islam dengan niat yang baik.
Doakan ia untuk taubat, juga hadirkan ia di tengah keluarga untuk diberi nasehat, undang pemuka agama untuk menjelaskan konsekuensi murtadnya. Jika ia kembali alhamdulillah, jika tidak maka ia tidak berhak mengambil harta warisan.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini