KeluargaWaris

Bagaimana Status Hak Waris Bagi Keluarga Yang Murtad?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bagaimana Status Hak Waris Bagi Keluarga Yang Murtad?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bagaimana Status Hak Waris Bagi Keluarga Yang Murtad? selamat membaca.

Pertanyaan:

Saya perempuan mempunyai adek perempuan 1, bapak saya sudah meninggal. Dan beliau mewariskan rumah atas nama saya dan adek saya. Qodarullah adek saya murtad dari Islam karena salah pilih suami

Pertanyaan saya: Bagaimana status hak waris adek saya tersebut? Apakah masih berhak menerima atau tidak? Jazaakallahu Khoiron untuk jawabannya pak ustadz

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Semoga Allah memberikan ketabahan kepada anda atas ujian ini.. Dan doa kami juga berharap Allah berikan hidayah kepada adik anda yang berpindah agama, keluar dari islam dan berpindah agama adalah sesuatu yang sangat besar dosanya, orang yang kufur dan sampai meninggal dengan kondisi itu maka ancamannya adalah neraka kekal di dalamnya, Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. (QS. al-Bayyinah:6).

Baca Juga:  Ampunan Dosa Untuk Pelaku Bid'ah

Adapun status warisan maka seorang yang berpindah agama menjadikan ia tidak bisa mendapatkan harta waris dari keluarganya, karena perbedaan agama menghalangi adanya perpindahan harta warisan, demikianlah pembagian warisan dalam perspektif agama islam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.

“Tidak boleh muslim menerima waris orang kafir dan tidak boleh orang kafir menerima waris muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari keterangan hadist di atas maka adik anda tidak memiliki hak untuk warisan, jika memang ia menghendaki, maka diminta bertaubat dengan taubat nasuha untuk kembali kepada islam dengan niat yang baik.

Doakan ia untuk taubat, juga hadirkan ia di tengah keluarga untuk diberi nasehat, undang pemuka agama untuk menjelaskan konsekuensi murtadnya. Jika ia kembali alhamdulillah, jika tidak maka ia tidak berhak mengambil harta warisan.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 7 Sya’ban 1444H / 28 Februari 2023 M 

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button