Harta Waris Sepeninggal Wanita Yang Tidak Memiliki Anak
Harta Waris Sepeninggal Wanita Yang Tidak Memiliki Anak
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Harta Waris Sepeninggal Wanita Yang Tidak Memiliki Anak, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada seorang wanita meninggal dunia, dia tidak mempunyai anak kandung, tapi dia punya suami dan 3 saudara atau saudari kandung ( 1 laki-laki dan 2 wanita ). Bagaimana cara pembagian harta warisan simayit tersebut sesuai syariat islam? ( harta yg ditinggal berupa rumah, sawah, tanah, uang pensiun, perhiasan, dan lain-lain )
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Pertama, jika seseorang meninggal dunia, maka biaya pemandian, kafan, dan penguburannya, diambilkan dari harta warisan mayit itu.
Kemudian jika mayit itu menanggung hutang atau memiliki wasiat, maka hutang dan wasiat itu dibayarkan lebih dahulu.
Setelah itu warisannya dibagi. Yaitu harta yang ditinggalkan si mayit, baik berupa rumah, sawah, tanah, uang pensiun, perhiasan, dan lain-lain.
Jika wanita yang meninggal tersebut tidak memiliki anak, dan ayah serta ibunya sudah meninggal, maka warisannya sebagai berikut:
1.) Suami mendapatkan seperdua (1/2) dari harta warisan istri.
Hal ini berdasarkan firman Alloh Ta’ala:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak”. (QS. An-Nisa’/4: 12)
2.) Kemudian sisanya (1/2) dibagi menjadi empat bagian, satu saudara laki-laki mendapatkan 2 bagian, dan masing-masing saudara wanita mendapatkan 1 bagian. Sebab di saat itu mereka menjadi ‘ashobah (ahli waris yang mendapatkan semua sisa)
Hal ini berdasarkan firman Alloh Ta’ala:
وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’/4: 176)
Demikian jawaban kami, semoga Alloh selalu memberikan kepada kita bimbingan di dalam kebaikan, dan menjauhkan dari segala keburukan.
Wallohu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muslim Al Atsary. حافظه الله