Bolehkah Istri Menghalangi Pembagian Harta Waris Suami Ke Anak-Anaknya?

Bolehkah Istri Menghalangi Pembagian Harta Waris Suami Ke Anak-Anaknya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bolehkah istri menghalangi pembagian harta waris suami ke anak-anaknya? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalaamualaikum. Ustadz izin bertanya.
Budhe saya sedang dalam kondisi ekonomi yang sulit pasca pensiun. Lalu meminta secara halus hak warisnya dari nenek kami di mana kakek kami sudah wafat. Tapi nenek kami belum berkenan memberikan, masih nenek kami kelola warisan tersebut. Bagaimana ya ustaz?
Wassalaamualaikum.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah.
Yang demikian bagi nenek tidak boleh untuk menahan harta warisan tersebut, karena setelah kakek wafat, alias ayah dari budhe, maka harta ayah secara otomatis sebagian telah menjadi bagian anak perempuannya, yakni si budhe.
Hak budhe untuk menggunakan dan memanfaatkan, tidak boleh pihak lain menghalangi atau menunda pembagiannya pada yang berhak.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
رواه أبو يعلى وغيره، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7662(
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya, dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 7662)
Upayakan dijelaskan dengan baik kepada nenek terkait harta tersebut, dipaparkan konsekuensi menahan hak orang lain, bahwa yang demikian tidak boleh menurut pandangan syariat, semoga Allah memberikan kemudahan dalam urusan, aamiin.
Wallahu ‘Alam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 19 Dzulhijjah 1443 H/ 19 Juli 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini