Apa Yang Dimaksud Pakaian Syuhroh (Pakaian Ketenaran)?

Apa Yang Dimaksud Pakaian Syuhroh (Pakaian Ketenaran)?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan apa yang dimaksud pakaian syuhroh (pakaian ketenaran)? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamulaikum ustadz, saya seorang mahasiswi koas (koas adalah tahapan calon dokter yang melakukan praktik langsung pertama kali di bawah bimbingan dokter spesialis rumah sakit).
Ketika sedang bekerja kami harus memakai pakaian seragam (scrub) yang dibeli dari kampus namun seragamnya merupakan baju celana ustad. Saya kemudian membeli rok dengan warna yang serupa. Apakah hal tersebut termasuk syuhroh? Di kampus saya hanya 2-3 orang yang mengenakan rok ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda tentang larangan mengenakkan pakaian syuhroh (pakaian ketenaran):
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة
“Barangsiapa yang mengenakkan pakaian syuhroh di dunia, kelak Allah akan memakaikan untuknya pakaian kehinaan di hari kiamat”. (HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albany).
Pakaian syuhroh yang dimaksud adalah pakaian yang dipakai oleh seseorang dalam rangka tampil beda dengan yang lainnya, dan menjadikan ia dikenal di tengah manusia untuk kesombongan, atau mencari perhatian, atau merasa unik lagi berbangga diri.
Adapun mengenakkan pakaian yang bersesuaian dengan sifat-sifat yang sesuai dengan syariat, menjaga diri dan kehormatan, maka hal yang demikian tidak termasuk pakaian syuhroh, dan justru ini masuk dalam rangka berpegang teguh dengan ajaran syariat dan berupaya untuk mendakwahkannya, Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf: 108).
Memakai pakaian hijab syar’i atau yang lebih dekat dengannya (bagi wanita lebih baik pakai rok daripada pakai celana) di tengah manusia yang hidup di zaman sekarang, penuh dengan keterbukaan, mengumbar aurat, tidak memperhatikan norma berpakaian islami, dan hilangnya rasa malu.
Apabila Anda konsisten dengan pakaian syar’i tersebut, ini justru masuk pada kategori dakwah kepada masyarakat secara tidak langsung, yakni dengan memberikan contoh dan teladan kepada mereka.
Adapun sebatas menjadi perhatian orang, atau omongan orang di belakang, maka yang demikian tidaklah masalah, biasanya hal seperti ini didapati di awal-awal saja, adapun jika mereka sudah terbiasa melihat fenomena yang demikian, maka ke depan mereka pun juga akan terbiasa.
Hal yang terpenting, tetap jaga hubungan sosial di tengah masyarakat, dengan tetap berbaur dan bergaul dengan mereka dengan batasan-batasan syariat yang ada, tetap bertegur sapa, mengucap salam, berinteraksi dengan mereka, insyaAllah dengan akhlak yang baik, mereka akan mudah menerima.
Wallahu Ta’ala A’lam
Baca juga artikel selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-memakai-cadar-niqab-di-tengah-masyarakat-awam/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 30 Safar 1444 H/ 26 September 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini