Apakah Anak Mendapatkan Hak Waris Dari Orang Tua Yang Sudah Bercerai?

Apakah Anak Mendapatkan Hak Waris Dari Orang Tua Yang Sudah Bercerai?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Apakah Anak Mendapatkan Hak Waris Dari Orang Tua Yang Sudah Bercerai? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Ustadz senantiasa diberikan berkah dan perlindungan dari Allah aamiin yaa rabbal alamiin.
Bismillah, bagaimana hak-hak waris anak dari orang tua yang sudah bercerai, apakah tetap harus ditunaikan oleh bapaknya? Apa benar jika tidak ditunaikan terhitung sebagai utang?
Bagaimanakah hukumnya Ustadz? Jazakumullahu khair wa barakallahufikum..
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamiin, terima kasih dengan doanya dan semoga Allah berikan kebahagiaan kepada kita semua.
Tetap, hak ahli waris untuk mendapatkan warisan dari pemilik harta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan tidak ada halangan di dalam mendapatkan hak warisnya.
Begitu pula bahwa hak waris tidak hilang walaupun orang tua atau pemilik harta tidak bersinggungan secara langsung atau di anggap tidak peduli di masa kehidupannya.
Selama di yakini ia termasuk ahli waris maka harus ditunaikan.
Karena semuanya telah di atur oleh Allah dan tidak bisa seorang hamba pun mengubah-ubah apa yang telah menjadi ketetapanNya.
Sebagaimana firman Allah ta`ala,”
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”(QS. An-Nisa : 11)
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” (An-Nisa : 176)
Silakan untuk melihat bagian dan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan: Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.
Maka bila tidak dijalankan, untuk melaksanakan kewajibannya maka berhati-hatilah dengan ancaman Allah baik di dunia dan di akhirat.
Firman Allah ta`alaa,”
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
Allah Ta’ala berfirman,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ : 13-14)
Hendaknya mencoba memberikan nasihat kepada pihak-pihak yang berusaha meninggalkan syariat di dalam kehidupannya, terlebih masih ada hubungan kerabat atau keluarga. Semoga Allah memberikan kemudahan dan hidayah kepada semuanya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
10 Safar 1444 H/Selasa 6 September 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini