Apakah Istri Kedua Bisa Mendapatkan Waris?
Apakah Istri Kedua Bisa Mendapatkan Waris?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Apakah Istri Kedua Bisa Mendapatkan Waris? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Ustadz mau tanya.
Apakah istri kedua ayah bisa mendapatkan waris dari ayah saya, (ibu kandung saya sudah meninggal)?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)
Jawaban:
Istri yang ditinggal wafat oleh suaminya, baik istri pertama, kedua, ketiga, ataupun keempat, berhak menerima warisan dari suaminya.
Allah ﷻ berfirman:
﴿۞….. وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍۗ …..﴾
“…..Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…..” (QS. An-Nisa: 12).
Pada ayat tersebut, Allah ﷻ tidak membedakan istri pertama dengan istri lainnya. Selama statusnya sebagai istri dari si mayyit, maka dia berhak menerima seperempat harta warisan, jika si mayyit tidak memiliki anak. Jika mayyit memiliki anak, istri mendapat seperdelapan dari harta warisan.
Jika, istri lebih dari satu, maka seperempat atau seperdelapan harta warisan tersebut dibagi dengan jumlah istri mayyit.
Ini dengan syarat, istri masih hidup ketika suami meninggal, adapun istri yang sudah meninggal maka tidak ada bagian waris untuknya.
Al-Khatib Syirbini Asy-Syafi’i menyebutkan salah satu syarat warisan:
تَحَقُّقُ حَياةِ الوارِثِ بَعْدَ مَوْتِ مُورَثِهِ ولَوْ بِلَحْظَةٍ
“Kepastian hidupnya ahli waris walaupun sesaat setelah meninggalnya si pemilik harta.” (Mughnil Muhtaj: 4/10).
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Rabu, 10 Jumadil Awwal 1443 H/ 15 Desember 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini