KonsultasiWaris

Sistem Warisan dengan Saudara yang Berkebutuhan Khusus

Sistem Warisan dengan Saudara yang Berkebutuhan Khusus

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sistem Warisan dengan Saudara yang Berkebutuhan Khusus, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya ustadz. Sebelum ke pertanyaannya, izin memberi konteks terlebih dahulu. Suami saya punya adik perempuan berkebutuhan khusus. Orang tua mereka(mertua saya) sudah sepakat untuk mewariskan seluruh aset keluarga ke si kakak laki-laki (suami saya).

Berhubung adik ipar saya ini berkebutuhan khusus, ia kesulitan untuk mengolah aset tersebut (seperti bisnis keluarga, tanah, dan lain-lain), Sehingga, suami saya yang akan mengolah/menjalankan bisnis2 keluarga dan membagi hasil dengan si adik. Pertanyaannya ustadz

1. Apakah sistem seluruh warisan diturunkan ke si kakak laki-laki untuk dia yang mengolah sudah benar?

2. Bagaimana jika si kakak laki-laki ini akan menafkahi (pangan, sandang, papan) si adik seumur hidupnya bisa memenuhi hak warisnya?

3. Bagaimana sistem sesuai fiqh waris yang benar untuk kasus spt suami saya ini? Sekian pertanyaannya, ustadz

جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)

 


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

1. Tidak dibenarkan untuk mewariskan aset hanya kepada seorang saja, padahal ada ahli waris yang lain.

Yang benar adalah membagi warisan sesuai syariat Islam, baru kemudian rembuk lagi untuk dengan didatangkan pihak ahli ketiga sebagai penengah atau saksi agar tidak ada terjadi kezaliman di kemudian hari. Jika ahli waris adik yang berkebutuhan khusus ini tidak menikah juga tidak paham masalah harta, maka boleh harta warisan adik dikelola kakaknya, dan siap memenuhi kebutuhan adiknya dengan cara yang patut dan benar selama adiknya ini masih hidup.

2. Seluruh harta warisan adik yang dikelola kakak adalah sebagai penjamin hidup untuk kebutuhan khusus si adik. Juga sebagai bentuk amanah dan kewajibannya sebagai pengganti orang tua kelak.

Bila ini tidak dilaksanakan dengan patut, padahal kakak ini mampu, maka si kakak bisa berdosa dan menanggung konsekuensi di dunia dan Akhirat, karena sejatinya si kakak telah menjadi wali bagi adiknya (yang berkebutuhan khusus). Hal ini berlaku untuk semua kasus yang sama dalam syariat Islam. Wallahu A’lam.

3. Pihak ketiga itu sebagai pengawas (Pihak luar yang ahli dan amanah) dan juga pemberi nasihat,

Jika ada hal yang dipermasalahkan dan menjaga setiap orang agar tetap berada di jalan yang sesuai aturan syariat islam dan peraturan yang benar.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button