Warisan Untuk Anak Sepeninggal Orang Tua Yang Bercerai

Warisan Untuk Anak Sepeninggal Orang Tua Yang Bercerai
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Warisan Untuk Anak Sepeninggal Orang Tua Yang Bercerai, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Izin bertanya Ustad. Jika seorang wanita menikah dua kali dan mempunyai anak dari kedua suaminya,
sudah bercerai dari ke dua suaminya dan tinggal bersama anak-anaknya
Bagaimana pembagian warisnya jika wanita meninggal?
Suami pertama punya 2 anak laki-laki 1 perempuan, dengan suami kedua punya anak 1 perempuan.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Jika meninggal, pertama yang harus dilakukan terhadap warisannya adalah : untuk membiayai penyelenggaraan jenazahnya. Yaitu biaya kafan, memandikan, dan menguburkan.
Kemudian jika memiliki hutang atau wasiat harta, ini dibayarkan lebih dahulu.
Jika wanita tersebut sudah tidak memiliki ayah dan ibu, maka semua harta warisannya dibagikan kepada semua anaknya, baik dari suami pertama atau kedua.
Yaitu, semua harta warisannya dibagi 6 bagian.
Dua anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2 bagian, sehingga jumlahnya 4 bagian.
Dua anak perempaun masing-masing mendapatkan 1 bagian, sehingga jumlahnya 2 bagian.
Hal ini sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An-Nisa’/4: 11)
Jika wanita tersebut masih memiliki ayah dan ibu, atau salah satunya, maka ayah dan atau ibunya masing-masing mendapatkan seperenam dari warisannya.
Hal ini sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (QS. An-Nisa’/4: 11)
Kemudian sisanya dibagikan untuk anak-anaknya, sebagaimana di atas.
Demikian jawaban atas pertanyaan anda, semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita, sehingga beraqidah shohihah dan beribadah dengan istiqomah, sehingga membawa berkah di dunia dan akhirat kita.
Wallohu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muslim Atsari, حافظه الله
Pengajar Ponpes Ibnu Abbas, Sragen.