Bolehkah Harta Waris Dibagi Rata Untuk Anak Laki-Laki Dan Perempuan?

Bolehkah Harta Waris Dibagi Rata Untuk Anak Laki-Laki Dan Perempuan?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang bolehkah harta waris dibagi rata untuk anak laki-laki dan perempuan? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Dalam pembagian hak waris di dalam Al-Qur’an, anak laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan mendapat 1 bagian. Jika dalam pembagian terjadi kesepakatan untuk dibagi sama rata atas dasar bersedekah apakah dibolehkan atau tidak?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Jika memang pihak lelaki ridho dan ikhlas dibagi demikian maka tidak mengapa, dan Allah ganjar pahala bagi ahli waris lelaki yang demikian, namun jika yang bersangkutan tidak ridho, maka dikembalikan kepada penetapan bagian secara asal yang ada dalam al-Quran.
Nabi (ﷺ) bersabda:
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
رواه أبو يعلى وغيره، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7662)
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya, dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 7662)
Jika ridho silakan lakukan, jika tidak maka harap ditinggalkan.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 26 Dzulhijjah 1443 H/26 Juli 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini