KonsultasiWaris

Perhitungan Bagian Harta Waris Bagi Istri

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Perhitungan Bagian Harta Waris Bagi Istri

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Perhitungan Bagian Harta Waris Bagi Istri, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, semoga ustadz selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus menyampaikan syiar Islam. Mohon bantuannya, apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan 3 orang anak perempuan dan istri, bagaimana perhitungan bagian harta waris istri, karena setahu saya di Indonesia apabila suami istri tidak melakukan perjanjian pra nikah untuk pemisahan harta, maka harta yang didapat setelah menikah menjadi milik bersama. Apakah bagian harta waris istri : 1. Langsung 1/8 bagian dari harta suami ataurn2. Harta bersama tersebut dibagi 2 dulu (50% istri dan 50% suami), baru warisan dihitung dari 50% harta yang jadi milik suami, dimana istri juga pasti dapat 1/8 bagiannya. Mohon pencerahannya Ustadz

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Sejatinya harta manusia di dunia adalah milik Allah Ta’ala, dan manusia hanya diberikan titipan. Jadi takala manusia meninggal maka harta tersebut kembali kepada Allah Ta’ala, dan tidak boleh ada orang yang mengambilnya kecuali sesuai dengan ketentuan-Nya.

Baca Juga:  Menyikapi Kucing Milik Tetangga yang Mengganggu

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman;

لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَىٰ

“Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah.” (QS. Thaha: 6).

Sehingga anda sebagai istri harus memilah harta anda sendiri sebagai bawaan sebelum menikah, harta yang diberikan suami hadiah, hibah, nafkah, sedekah, dan harta yang telah direlakan kepada anda (perhiasan, lemari pakaian anda, dan semisalnya).

Harta milik berdua, seperti anda punya usaha sendiri juga, dan ikut membantu di dalamnya seperti untuk pembangunan rumah, tanahnya adalah milik anda. rumah dari suami, maka dinilai dan dikira-kira saham dan kepunyaaan anda di harta tersebut berapa.

Adapun harta yang murni milik suami, dan bukan dari anda, termasuk bukan usaha anda dan suami berdua, maka anda mendapat 1/8 dari harta suami tersebut.

Wallahu Ta’ala A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button