Jaminan Asuransi Hutang Lunas Jika Meninggal Dunia, Hukumnya?

Jaminan Asuransi Hutang Lunas Jika Meninggal Dunia, Bagaimana Hukumnya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan hukum apabila hutang lunas jika meninggal dunian karena jaminan asuransi. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah… Seseorang melakukan pembelian sebuah produk (misal rumah) dengan cara kredit, kemudian qadarullah meninggal sebelum lunas, karena ada jaminan asuransi dianggap hutang lunas. Pertanyaannya apakah ahli waris tetap melunasi hutang tersebut, atau membiarkan saja karena sudah diselesaikan oleh pihak asuransi?
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:
Semoga Allah memberikan kepada anda dan kita semua hidayah serta kebahagiaan dalam menjalani kehidupan ini.
Menjawab pertanyaan di atas, kami nukilkan dari apa yang disebutkan oleh IslamWeb (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/430162) terkait dengan masalah yang mirip, di mana ada seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan migas, bila ada yang mau mengajukan pinjaman maka akan ada potongan sekitar 1,5 % sebelum pencairan hutang dari hutang yang diajukan, sebagai asuransi atas pelunasan hutang bila ia meninggal sebelum terlunasi hutangnya.
Apakah diperbolehkan syarat seperti itu? Kemudian di nyatakan dalam jawaban berikut ,”
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:
فقد ذكرت أن المبلغ يدفع مقابل “الاشتراك في نظام إعفاء العاملين المتوفين من أرصدة القروض“، وهذا يعني أنه تأمين على القرض.
والتأمين على القرض يجوز، إذا كان تكافليًّا منضبطًا بالضوابط الشرعية، بأن يكون بنية التبرع والتعاون لا المعاوضة، وألا تنتفع الشركة بشيء من هذا المال، وإنما يحفظ، أو يستثمر لصالح المشتركين لسداد ما يلزم عند وفاة أحدهم.
“Anda telah menyebutkan bahwa jumlah tersebut dibayarkan untuk berpartisipasi dalam sistem kerjasama dalam membebaskan pekerja yang meninggal dari biaya hutang pinjaman. Ini adalah termasuk asuransi pinjaman.
Dan asuransi pinjaman diperbolehkan, jika itu adalah bentuk untuk saling membantu yang di jalankan dengan proses yang syari`i, dengan tujuan untuk sumbangan dan kerjasama sosial, bukan maksud untuk transaksi jual beli.
Dan hendaknya perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari uang tersebut, hanya untuk ditabung atau bisa jadi dipergunakan untuk investasi dalam kepentingan para peserta untuk membayar apa yang diperlukan setelah kematian salah satu dari mereka.”
Sehingga, dengan apa yang disebutkan, pihak keluarga tidak harus memaksakan untuk melunasi, terkecuali bila dalam sistem asuransi tersebut ada unsur mendzalimi pihak lain dan memungkinkan kita untuk membayarkannya kepada pihak tertentu yang amanah maka pihak keluarga bisa berusaha untuk melakukan pelunasan.
Bila tidak jelas alur pelunasannya, terlebih dalam sistem yang berjalan dinyatakan lunas, dengan digugurkan hutangnya dari pihak, maka transaksi tersebut sah dan kewajibannya gugur. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 1 Dzulqodah 1443 H/ 31 Mei 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini