KonsultasiMuamalah

Hukum Berjualan Dengan Dua Harga

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Berjualan Dengan Dua Harga

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Berjualan Dengan Dua Harga, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya ustadz

Didalam pembahasan tentang syarat jual beli disebutkan bahwa tidak boleh menjual dengan 2 harga, apakah arti dari menjual dengan 2 harga tersebut ?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Maksud nya yaitu penjual berkata kepada pembeli jika kamu membeli dengan cas maka harganya 10 juta tetapi ketika kamu membeli dengan harga kredit 15 juta, kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidak jelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.

Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan. Ini sebagaimana yang di fatwakan oleh Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi).

Baca Juga:  Niat Mandi Junub Dan Haid Secara Bersamaan

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fikri Hilabi, S.Ag. حافظه الله

Related Articles

Back to top button