Ibadah

Adzan Sebelum Waktunya, Karena Mengikuti Jadwal Sholat Suatu Lembaga! Bagaimana Hukumnya?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Adzan Sebelum Waktunya, Karena Mengikuti Jadwal Sholat Suatu Lembaga! Bagaimana Hukumnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Adzan Sebelum Waktunya, Karena Mengikuti Jadwal Sholat Suatu Lembaga! Bagaimana Hukumnya? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Semoga Allah memberikan keberkahan atas ilmu Antum Ustadz. Untuk menentukan waktu shalat muadzin hanya mengikuti jadwal shalat berdasarkan perhitungan (ilmu hisab).

Kadang diantara masjid, penyetelan jamnya berbeda beda sehingga memungkinkan adzan lebih dahulu sebelum waktunya. Maka bagaimana hukum dari kondisi seperti tersebut?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, semoga Allah berikan kepada kita semua kebahagiaan dan keridhoanNya di dalam kehidupan ini.

Hendaknya kumandang shalat di lakukan sesuai dengan waktunya sebagaimana yang telah di jelaskan oleh nabi shallallahu alaihi wasalllam ketika menjelaskannya dengan melihat tanda alam yang bisa diketahui oleh banyak manusia. Diantaranya sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadist jabir yang akan disebutkan.

Dengan perkembangan ilmu yang terjadi, terkait dengan penentuan jadwal waktu shalat yang telah ditentukan, para ulama juga menjelaskan bolehnya untuk mengambil jadwal shalat dari para ulama/seseorang/lembaga yang bisa dipercaya dengan keilmuannya.

Bila didapatkan adanya perbedaan di lapangan, maka tentunya seseorang yang paham tetap berusaha untuk memilih adzan yang dilakukan mendekat dengan waktu yang telah dijelaskan oleh syariat.

Dalam kondisi tertentu, bila seseorang menjadi ragu maka diperbolehkan baginya untuk mengakhirkan sedikit dari apa yang tertuliskan, terutama terkait dengan pelaksanaan shalatnya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh syekh Ibnu utsaimin rahimahullah ta`ala dalam menjelaskan kehati hatian dengan pelaksanaan shalat bila bersandar kepada jadwal yang ada, beliau berkata,”

“فالاحتياط أن الإنسان إذا حل وقت الفجر حسب التوقيت أن يمتنع عن الأكل والشرب، أما الصلاة فيحتاط لها بمعنى أنه لا يبادر بالصلاة ينتظر ـ والحمد لله ـ فانتظاره للصلاة من أجل أن يتحقق دخول الوقت لا يعد تأخيرا للصلاة عن أول وقتها، فيكون الاحتياط هنا من جهة الصوم أن تمسك حسب التقويم، ومن جهة الصلاة نقول الاحتياط أن تؤخر حتى يتبين لك الفجر. اهـ .”

”Hendaknya seseorang berhati hati bila telah tiba waktu fajar sesuai dengan jadwal ( shalat) untuk menahan dari makan dan minum. Adapun terkait dengan waktu shalat maka bentuk kehati hatiannya dengan tidak menyegerakan shalat. Alhamdulillah, bila ia menunggu waktu shalat untuk meyakinkan masuknya waktunya, maka tidaklah dianggap sebagai perbuatkan mengakhirkan/melalaikan shalat dari waktunya. Bila bentuk kehati hatiannya disini terkait dengan puasa, maka hendaknya ia telah menahan diri ( dari makan minum) sesuai jadwal yang tercantum, dan bila itu terkait amalan shalat, maka kita katakan sebagai bentuk berhati hatianya adalah dengan mengkhirkannya sampai jelasnya buat anda, bahwa waktu fajar (telah tiba).”

Terkait dengan waktu shalat, bahwa ketentuan waktunya telah diatur oleh syariat. Sebagaimana firman Allah ta`ala:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.

[ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Dan apa yang juga disebutkan secara detail dengan tanda tanda alam untuk diketahui oleh banyak manusia dimanapun ia berada, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadist Jabir,”

” جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ إِلَى النَّبِىِّ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَىْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ . ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ جَاءَهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ الْمَغْرِبَ فَقَامَ فَصَلاَّهَا حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ سَوَاءً ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ الشَّفَقُ جَاءَهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ الْعِشَاءَ فَقَامَ فَصَلاَّهَا ثُمَّ جَاءَهُ حِينَ سَطَعَ الْفَجْرُ فِى الصُّبْحِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ . فَقَامَ فَصَلَّى الصُّبْحَ ثُمَّ جَاءَهُ مِنَ الْغَدِ حِينَ كَانَ فَىْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ . فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ جَاءَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حِينَ كَانَ فَىْءُ الرَّجُلِ مِثْلَيْهِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلّ.ِ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ وَقْتاً وَاحِداً لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ . فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الأَوَّلُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ . فَصَلَّى الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلصُّبْحِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ . فَصَلَّى الصُّبْحَ فَقَالَ ” مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ ”

Baca Juga:  Dalil Keutamaan 10 Ayat Pertama Dan Terakhir Surat Al Kahfi

“ Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya’ dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Isya’ ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, “Ketika terbit fajar.” Keesokan harinya Jibril kembali mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Zhuhur dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat Zhuhur ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Ashar ketika panjang bayangan semua benda dua kali panjang aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat Maghrib pada waktu yang sama dengan kemarin dan tidak berubah. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Isya’ ketika pertengahan malam telah berlalu -atau Jibril mengatakan, sepertiga malam,- lalu beliau shalat ‘Isya’. Kemudian Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat hari sudah sangat terang dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat Shubuh kemudian berkata, ‘Di antara dua waktu tersebut adalah waktu shalat. (Sunan an-nasai 1/170 dan Tirmizi.)

Ibnul Mundzir menjelaskan, ”bahwa para ulama sepakat bahwa adzan harus dilakukan tepat waktu, sebab itu para muadzin yang berperan serta masyarakat di sekitar wajib memahami tentang waktu yang paling tepat tentang kapan harus dilakukan adzan sehingga tidak menyebabkan kesalahan dalam waktu dilakukannya ibadah seluruh umat muslim.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika waktu shalat tiba maka hendaklah seseorang di antara kalian beradzan dan hendaklah yang paling bagus bacaannya menjadi imam.” (HR. Bukhari).

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 3 Jumadil Akhir 1444H / 27 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button