Hukum Memajang Foto Wanita Di Flyer Duka Cita

Hukum Memajang Foto Wanita Di Flyer Duka Cita
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Memajang Foto Wanita Di Flyer Duka Cita. selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya memajang foto di flyer duka cita khususnya akhwat, dan memasangnya di status wa atau menyebarkan di wa. Syukron jazaakumullahu khairan.
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Pertama, hukum foto dalam keadaan yang bukan darurat termasuk kasus yang diperselisihkan oleh para ulama kontemporer. Sebagian melarang berfoto dengan argumentasi larangan rasulullah ﷺ:
إنَّ أشَدَّ النّاسِ عَذابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيامَةِ المُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar makhluk hidup.” (HR. Bukhari : 5950).
Dan foto sama hukumnya seperti gambar.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan berfoto. Mereka berpandangan foto dengan alat kamera dan video hanyalah menahan bayangan dari fisik makhluk hidup berbeda dengan gambar yang membuat sebuah bentuk baru.
Walalupun saya pribadi condong kepada pendapat yang membolehkan, namun hendaknya kita tidak terlalu sering dan bermudahan dalam perihal ini, mempertimbangkan pendapat ulama yang mengharamkan.
Kedua, mempertimbangkan hal diatas, maka kita lihat apa kegunaan foto yang dipajang pada flyer tersebut. bukankah flyer tersebut hanya untuk menginformasikan kepada orang-orang agar turut mendoakan orang yang meninggal?. Terlebih jikalau yang dipajang adalah foto akhwat. Sebaiknya hal semacam ini ditinggalkan karena malah akan menimbulkan fitnah.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 25 Syawwal 1444 H/ 16 Mei 2023 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini