FiqihKonsultasi

Shalat Dalam Keadaan Junub Tanpa Mengetahuinya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Shalat Dalam Keadaan Junub Tanpa Mengetahuinya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Shalat Dalam Keadaan Junub Tanpa Mengetahuinya, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jika ada seseorang yang tidak tau syariat tentang kondisi junub dan mandi wajib, sehingga saat pertama kali junub dia tidak mengetahuinya dan tidak mandi wajib.

Dia baru tau setelah beberapa tahun kemudian. Apakah Shalat dan Puasa yang dalam kondisi junub yang tidak dia tau itu harus diulang atau tidak karena ketidaktahuan?

Karena dalam hadits orang yang tidak tuma’ninah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan mengulang Shalatnya yang itu saja, tidak Shalat yang sebelum-sebelumnya.

Saya tanyakan juga Puasanya apa perlu diulang jika Shalatnya diulang karena tidak sah Puasa jika seseorang tidak Shalat.

جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)

 


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Jika benar dan jujur info yang disampaikan, maka Shalat dan Puasa yang dalam kondisi junub karena ketidaktahuan dan tiada ilmu pada saat itu adalah tidak perlu diulang menurut pendapat yang kuat.  Karena orang yang telah banyak melakukan Shalat tanpa bersuci yang benar, karena tidak mengetahui wajibnya bersuci yang benar, maka dia tidak diharuskan mengulang Shalatnya berdasarkan pendapat yang lebih kuat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Rahimahullah berkata, “Maka, jika dia tidak bersuci, karena tidak ada nash yang sampai kepadanya, misalnya dia makan daging unta, kemudian tidak berwudhu, lalu kemudian sampai kepadanya informasi nash dan jelas baginya kewajiban berwudhu, atau dia Shalat di tempat berdekamnya onta, lalu sampai kepadanya informasi, apakah dia harus mengulangi apa yang telah lalu? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat, kedua-duanya terdapat riwayat dari Ahmad.

Padanannya adalah menyentuh kemaluan lalu Shalat, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa siapa yang menyentuh kemaluannya, maka wajib berwudhu. Yang benar dalam semua masalah ini adalah tidak diwajibkan mengulangi Shalat, Karena Allah Ta’ala telah memaafkan kekeliruan dan kesalahan. Karena Allah Ta’ala  berfirman,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً (سورة الإسراء: 15)

“Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra: 15).

Maka wajib baginya untuk belajar agama (hal yang wajib dan fardhu yang harus dan perlu diketahui seorang muslim), serta memperbanyak amalan-amalan sunnah dan amalan kebajikan lainnya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button