FiqihKonsultasi

Mandi Bersih Pasca Tindakan Operasi

Mandi Bersih Pasca Tindakan Operasi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Mandi Bersih Pasca Tindakan Operasi, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ijin bertnya, Apakah seseorang yang baru bersih dari haid dan ingin bersuci, namun disaat bersamaan baru saja melakukan operasi, bagaimanakah cara mandi bersih diposisi tersebut.

Jika luka bukan di anggota tubuh yang biasa nya untuk berwudhu, apakah dapat digantikan deagan berwudhu dulu?

جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)

 


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Dalam Al Qur’an, terdapat ayat yang memuat kaidah sangat penting,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16).

Ayat ini yang menjadi dasar, bahwa dalam menjalankan perintah, manusia harus melakukannya semampunya. Selama dia masih bisa melakukan yang asal, maka dia tidak boleh melakukan penggantinya. Selama masih bisa mandi, dia tidak boleh tayamum.

Karena itu, bagi orang yang junub, masih memungkinkan untuk mandi, namun ada bagian anggota badannya yang sakit, sehingga tidak boleh kena air, orang ini harus tetap mandi. Hanya saja, di bagian yang sakit, boleh tidak terkena air.

Dalam sebuah pertanyaan yang dikirim ke lembaga keagamaan resmi negara, Fatwa Lajnah Daimah, si penanya berkata;

Dua hari setelah operasi saya mimpi basah. Dan saya khawatir jika saya mandi, ini akan membahayakan anggota badanku. Meskipun aku belum tanya ke dokter, apakah akan membahayakan diriku ataukah tidak. Lalu saya wudhu dan setelah itu tayamum. Benarkah yang saya lakukan?

Jawaban Rresmi Dari Lajnah Daimah,

تركك الغسل لجميع بدنك بعد أن احتلمت لا يجوز، بل يجب عليك أن تغتسل وتجنب الماء موضع العملية الذي تخشى منه الضرر

Anda tidak mandi, membasahi seluruh badan anda setelah mimpi basah, hukumnya tidak boleh. Wajib bagi anda untuk mandi, jauhkan air di bagian yang baru saja dioperasi, yang anda khawatirkan akan membahayakan jika kena air. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11115).

Jadi anda tetap mandi, dan jauhkan anggota tubuh yang belum boleh kena air, karena baru dioperasi. Semoga Allah Ta’ala mudahkan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button