Sifat Tanah Atau Debu Yang Dapat Digunakan Tayamum
Sifat Tanah Atau Debu Yang Dapat Digunakan Tayamum
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sifat Tanah Atau Debu Yang Dapat Digunakan Tayamum, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Izin bertanya ustadz, bagaimana sifat tanah yang bisa untuk tayamum? Dan bagaimana hukum wanita haid yang memegang Mushaf dengan dilapisi kain atau semisalnya?
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Sifat tanah/debu yang dipakai untuk tayamum adalah yang suci dan tidak tercampuri dengan najis.
Adapun bagi wanita haid yang memegang mushaf dengan kain atau alat tertentu untuk memindahkan adalah boleh. Adapun kalau memegang mushaf al Qur’an itu lama, dia pegang dengan tangannya yang dilapisi kain dalam waktu yang lama, maka sebaiknya hal ini dihindari. Kalau ingin membacanya, maka letakkan di atas meja atau lainnya, dan bukan dipegang.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah berfatwa;
“Menurut jumhur (mayoritas) ahli ilmu, tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh mushaf (al-Quran) jika ia tidak berwudhu. Pendapat ini dikuatkan pula oleh imam yang empat dan semisal apa yang difatwakan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,
لاَ يَمَسُّ الْقُرْءَانَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.”
Derajat hadits ini jayyid (baik) dan memiliki jalan yang saling menguatkan. Oleh karena itu, dalam hadits ini dapat diketahui bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menyentuh al-Quran kecuali ia bersih dari najis besar dan kecil. Demikian pula halnya dengan memindahkan al-Quran, yaitu seseorang tidak boleh memindahkannya kecuali ia berada dalam keadaan suci.
Akan tetapi, apabila seseorang menyentuh dan memindahkan al-Quran dengan menggunakan sesuatu, semisal pembungkus dan pembalut tangan, maka tidak mengapa. Adapun menyentuhnya secara langsung sedang dia tidak suci dari najis, maka itu yang tidak dibolehkan menurut pendapat yang benar.
(lihat Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa, 4/383-384).
Sumber:
Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir-Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).*
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله