https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
Skala Prioritas Suami dalam Nafkah Orang Tua dan Istri
Keluarga

Skala Prioritas Suami dalam Nafkah Orang Tua dan Istri

Skala Prioritas Suami dalam Nafkah Orang Tua dan Istri

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang skala prioritas suami dalam nafkah orang tua dan istri. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Bagaimana harusnya seorang istri, jika suami lebih mementingkan keluarganya atau adik-adiknya padahal sama-sama sudah berumah tangga, hingga makan dll pun suami saya yang memberikan makan.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Skala Prioritas Suami Nafkah

Setiap istri sepatutnya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla, termasuk berbakti kepada kedua orang tuanya (birrul wâlidain) – terutama ibunya – dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim).

Membangun bahtera rumah tangga tidaklah berarti melupakan orang tua dan kerabat. Semua hak ini tetap bisa diberikan, namun perlu juga bagi sang suami untuk memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga.

Di samping wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, seorang suami juga wajib untuk membantu menafkahi orang tuanya jika mereka sangat membutuhkan.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua yang tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka.” (Mughnil Muhtâj, asy-Syarbini, 5/183),

Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikut:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ: ” أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ

Random Ad Display

Ada seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orang tua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orang tuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” (HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah)

Sebab-Sebab yang Membuat Anak Wajib Menafkahi Orang Tuanya:

Namun menafkahi orang tua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut:

1. orang tua miskin dan membutuhkan bantuan.

2. Si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para ulama.

Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orang tuanya.

Hendaknya Suami Mendahulukan Nafkah Atas Istri dan Anak

Khusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ

Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu. (HR. Muslim, no. 997).

Para ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan (menjadikan prioritas) nafkah anak istri sebelum orang tua. Nafkah pada keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orang tua hanya wajib jika si anak mampu.

Adapun nafkah kebutuhan pokok keluarga dari suami untuk adik-adiknya atau kerabatnya yang miskin, maka ini adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam (tidak wajib), dan berharaplah balasan terbaik dari Allah Yang Maha Pemurah, sesuaikan dengan kesanggupan suami dan jangan melampaui batas hingga menyusahkan dan mengganggu kebutuhan primer / pokok anak dan istri.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Kamis, 10 Rabiul Awal 1444 H/ 6 Oktober 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Artikel Terkait

Back to top button