KeluargaKonsultasi

Nasihat Mengatasi Nusyuz Dalam Pernikahan

Nasihat Mengatasi Nusyuz Dalam Pernikahan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Nasihat Mengatasi Nusyuz Dalam Pernikahan, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ana ijin bertanya. ada teman ana curhat, beliau memiliki seorang suami. Singkat cerita, suaminya meminta dibantu dalam hal ekonomi, sehingga sang istri pun ikut membantu mencari uang dari rumah. Namun, permasalahannya adalah ketika sang istri ingin gantian meminta tolong dibantu mengurus rumah tangga, maka suaminya justru sibuk main handphone (game online) atau seolah tak mendengar permintaan sang istri. Hingga akhirnya, teman ana bilang bahwa, “Ada suami ataupun tidak ada suami, terasa sama aja. Sama sama kesepian” Bahkan sang istri sakit dua minggu pun, sang suami tidak mau ikut mengurus sang istri. Hingga kini, ia sudah tidak lagi bergantung terhadap suami dan mengurus semuanya sendiri. Dan ternyata baru diketahui bahwa dari keluarga pihak sang suami juga begitu polanya. Ayah mertuanya hanya bekerja, dan Ibu mertuanya bekerja, mengurus rumah tangga dan mengurus anak. Lalu bagaimana solusi untuk permasalahan teman saya Ustadz?Doakan teman saya Ustadz, semoga beliau sehat sehat selalu karena saat ini sedang mengandung.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kesabaran dan ganjaran yang berlimpah kepada teman anda serta memberikan Taufik hidayah kepada suami teman anda agar menjalankan atas kewajibannya.

Suami istri sudah semestinya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan rumah tangganya dengan hal tersebut akan menjaga keutuhan rumah tangga.

Apabila seorang suami sudah enggan untuk mencari nafkah atau mengandalkan dari sang istri dan juga tidak membantu merawat istri. Tentunya sang suami telah terjatuh pada perbuatan kezaliman yang diharamkan di dalam ajaran agama Islam, apabila ia benar-benar melakukannya atas kesadaran dan sengaja bahkan ia bisa tergolong dalam seorang yang melakukan nusyuz karena telah mengabaikan kewajibannya atas istri yang harus ia berikan haknya.

Seorang suami mempunyai tanggung jawab selain menjaga keluarganya dari api neraka adalah memberikan nafkah kebutuhan untuk istri dan anak-anaknya serta memperhatikan kondisi, mengayomi istrinya. Dan inilah yang menjadi sebab kenapa lelaki dijadikan sebagai pemimpin rumah tangga hal ini sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

Random Ad Display

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S An Nisa: 34).

Dari ayat yang mulia tersebut seorang lelaki adalah pemimpin tulang punggung bagi yang ia pimpin di rumah tangganya, untuk memberikan nafkah baik secara lahiriyah maupun bathiniyah yang ini masuk di dalamnya memberikan memperhatikan nafkah harta dan juga perhatian atas kondisi istrinya.

Yang mana apabila ia tidak melakukannya maka ia berdosa dan Allah Subhanahu wa ta’ala akan memintai pertanggung jawaban atas apa yang ia lakukan. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam dari Abdullah bin Umar ia pernah mendengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ia bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا.

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut.” (H.R Bukhari: 844).

Adapun solusi yang diberikan oleh Islam ketika kita mendapati pasangan kita melakukan nusyuz adalah : Melakukan mediasi musyawarah antara kedua pihak dari keluarga besar masing masing dengan menyampaikan apa yang terjadi dan tidak perlu menutup nutupi agar semua mengetahui dan saling memberikan nasihat serta teguran.

Yang semoga dengan seperti itu ada jalan keluar dari permasalahan, karena menutup apa yang terjadi malah akan menjadi “benalu” alias penyakit yang dampaknya kurang baik untuk suami yang malas bekerja dan tidak mengayomi istrinya atau dampak buruk untuk istri yang terus menahan kedzaliman yang terjadi selain itu juga akan berdampak kurang baik untuk anak anak kita, inilah solusi yang di ajarkan dalam Islam, mari kita simak arahan ini dalam firman-Nya:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS An-nisa: 128).

Jika keluarga telah melakukan musyawarah dan telah memberikan solusi tetapi tidak juga mengubah sikapnya maka berikutnya keputusan ada di tangan teman anda, teman anda bisa memilih bersabar dengannya teman anda mendapatkan pahala yang melimpah, atau gugatan cerai dengan ia melaporkan kepada yang berkewajiban yaitu ( PA ) pengadailan agama agar mereka yang memutuskan apabila bisa menjadi mediasi Alhamdulillah tapi apabila ternyata masih belum bertaubat suami teman anda, maka teman anda bisa memutuskan cerai dan ini adalah jalan keluar terakhir dan harus dengan kehati hatian yaitu dengan memperhatikan mashalat untuk ia, anak anaknya dan khawatir ini adalah was was tipu daya syaithan agar rusaknya rumah tangga kaum muslimin.

Wallahu ‘alam bisowab

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/