Ditinggal Suami Meninggal, Nikah Lagi?
Ditinggal Suami Meninggal, Nikah Lagi?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Ditinggal Suami Meninggal, Nikah Lagi?, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah dalam Islam ada aturan mengenai istri yang ditinggal suami meninggal, baiknya menikah lagi atau tidak? Lalu di akhirat, apakah keluarga itu akan berkumpul bersama? Kalau berkumpul bersama, istri yang menikah lagi akan berkumpul dengan suami yang mana? Suami yang pertama atau kedua?
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Istri yang ditinggal suami meninggal boleh saja menikah lagi setelah selesai masa ‘iddah.
1. Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan,
Baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ
“Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jadi bagi wanita yang ditinggal suami meninggal, setelah masa iddah selesai, maka boleh baginya menikah lagi. Dia melihat maslahat untuk dirinya, apakah dengan menikah lagi bisa menjadi muslimah yang lebih baik, dan semakin dekat kepada Allah Ta’ala, atau tidak?!
2. Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil,
Masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
Ditambah dengan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).
Istri itu akan bersama suami terakhirnya di Surga, bila memang keduanya masuk Surga.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله