Pembahasan Bayi Baru Lahir Dan Qadha Shalat

Pembahasan Bayi Baru Lahir Dan Qadha Shalat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Pembahasan Bayi Baru Lahir Dan Qadha Shalat, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, saya ingin bertanya sebagai berikut :
1. Apabila bayi yang baru lahir dia mengikuti agama dari orang tua-nya dalam hal ini agama islam ,apakah dia otomatis beragama islam? sedangkan syarat masuk islam harus bersyahadat. Mohon penjelasannya?
2. Apakah sholat yg tidak dikerjakan di masa lalu dengan berbagai alasan : ketiduran,sedang di perjalanan,dll harus tetap dikerjakan/diganti. Bagaimana tata caranya menggantinya ? apalagi setelah kita mati hal pertama yang ditanya adalah sholat kita. terima kasih.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Bayi Lahir, Agamanya Ikut Siapa?
1. Bayi yang lahir itu mengikuti agama orang tuanya, bahkan pada dasarnya semua anak yang terlahir ke dunia ini, sejatinya mereka terlahir dengan fitrahnya beragama Islam. Walaupun dia terlahir dari orang tua yang tidak memeluk agama Islam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
“Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fitrah, maka bapak ibunyalah yang menjadikan dia Yahudi, atau menjadikan dia Nasrani, atau menjadikan dia Majusi. Sebagaimana halnya hewan ternak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan sehat. Apakah Engkau lihat hewan itu terputus telinganya?” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658).
Karena itu bayi yang terlahir dari orang tua muslim, maka otomatis muslim. Ini merupakan karunia agung dari Allah Ta’ala. Adapun soal syahadat, maka hal ini berlaku bagi non Islam yang akan memeluk agama Islam, maka wajib baginya bersyahadat terlebih dahulu.
Mengqadha Shalat Yang Telah Lewat
2. Cara mengqadha shalat yang terlewat adalah dengan mengerjakannya seperti tata cara shalat tersebut. Shalat subuh dikerjakan dua rakaat dengan bacaan jahr (dikeraskan), shalat ashar dikerjakan empat rakaat dengan bacaan sirri (tidak dikeraskan), dan shalat isya’ dikerjakan empat rakaat dengan bacaan jahr. Kecuali jika shalat tersebut terlewatkan ketika sedang safar (bepergian jauh) maka dikerjakan dengan diqashar, shalat ashar dan isya’ masing-masing dikerjakan dua rakaat.
Shalat-shalat yang terlewatkan harus dikerjakan secara berurutan, yaitu shalat Subuh, kemudian shalat Zhuhur, shalat Ashar, lalu shalat isya’.
Apabila mengerjakannya di waktu datangnya shalat fardu yang lain, maka segera mengerjakan shalat fardhu tersebut kemudian melaksanakan shalat yang terlewat. Kecuali jika ada waktu longgar untuk mengerjakan shalat yang terlewat dan tidak tertinggal dari shalat fardhu berjamaah di masjid (bagi laki-laki).
Qadha Shalat Bagi Musafir atau Wanita Muslimah
Jika tidak ada kewajiban shalat berjamaah (seperti wanita atau musafir) dan mendapatkan waktu yang longgar, maka mendahulukan shalat yang terlewat kemudian mengerjakan shalat fardhu tersebut.
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk mengundurkan shalat fardhu hingga keluar dari waktunya, keculi ada udzur seperti: tertidur dan kelupaan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَن فَاتَتْهُ صلاة العصر، فكأنما وُتِرَ أهلَهُ ومالَهُ
“Barangsiapa kehilangan shalat ashar, seolah-olah dia kehilangan (dirampas) keluarga dan hartanya” (HR. Nasa’i, no. 474).
Beliau juga bersabda:
من نسي صلاة أو نام عنها، فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها
“Barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat atau tertidur, maka kaffaratnya adalah mengerjakannya ketika mengingatnya” (HR. Abu Daud no. 371).
Apabila terlewatkan shalat karena adanya udzur maka bersegera melaksanakannya dan tidak boleh menunda-nundanya.
Kalau Shalat Wajib Yang Ditinggalkan Sangat Banyak?
Apabila seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja ketika sudah baligh, maka wajib atasnya untuk bersungguh-sungguh dalam bertaubat kepada Allah Ta’ala (menyesal, menutup dosa, dan berazam kuat tidak meninggalkannya lagi) dan menjaga shalatnya dengan baik.
Jika ia telah bersungguh-sungguh bertaubat dan senantiasa menjaga shalat dan ketaatan kepada Allah, maka itu cukup baginya. Ia tidak perlu untuk mengganti (mengqadha’) shalat-shalatnya (sangat banyak) yang telah berlalu dan telah ditinggalkan.
Shalat yang wajib untuk diqadha’ adalah shalat yang ditinggalkan karena tidak sengaja, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lain-lain.
Wallahu Ta’ala A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله