Bolehkah Membayar DP (Down Payment) Ke Reseller dalam Islam?

Bolehkah Membayar DP (Down Payment) Ke Reseller dalam Islam?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang bolehkah membayar DP (down payment) ke reseller? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum.
Ustadz saya izin bertanya jika seseorang ingin memesan barang pada reseller apakah boleh membayarkan DP? Dengan status barang masih ready pusat (toko), kemudian reseller membeli barang dari toko secara tunai. Pada saat barang sudah berada di reseller, kemudian si pembeli melunasi pembayaran.
Bagaimana hukum jual beli seperti ini ustadz, apakah diperbolehkan? Jazakallahu khair.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Bismillah.
Membayar DP (Down Payment) Ke Reseller
Membayar DP ke reseller dibolehkan selama DP tersebut bukan bagian dari akad jual beli, ia hanya sebagai tanda jadi/perjanjian untuk membeli barang yang dipesan, karena memang barang belum ia miliki, karena masih berada di pusat.
Kemudian dengan DP tersebut, bila tidak jadi membeli maka uang dapat dikembalikan dan tanpa ada potongan apapun/hilang, karena akad belum terjadi dan tidak ada hak dalam mengambil uang orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Sebagaimana pendapat dari madzhab jumhur terkait dengan tidak sahnya jual beli dengan cara DP/Urbun yang hangus.
Pendapat mayoritas ulama di kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyahAl Khathabi mengatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya jual beli ini, Malik, Syafi’i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits Amru bin Syuaib dan karena didapatkan syarat fasad (rusak) dan Al-Gharar (spekulasi), ditambah jual-beli seperti ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara bathil.
Demikian juga Ashhabul Ra’yu (madzhab Abu Hanifah, -pen) menilainya tidak sah”
(Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud pada catatan kaki Sunan Abu Daud 3/768.)
Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ
Artinya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata: “Dan inilah adalah yang kita lihat –wallahu a’lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian berkata, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.”
(HR. Imam Maalik dalam Al-Muwattha 2/609, dengan sanad yang lemah sebagaimana di-dhoifkan oleh Syekh Albani dalam Kitab Dhaif Sunan Abu Daud no. 3502)
Bila penjual mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, maka itu lebih baik dan lebih besar pahalanya di sisi Allah sebagaimana Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ
“Barangsiapa yang berbuat iqalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.”
Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan sebagai, seseorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya karena mengetahui sangat rugi atau sudah tidak membutuhkan lagi, atau tidak mampu melunasinya. Lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan si penjual menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).
(Lihat Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud (9/237)
Karena kelemahan hadist di atas, para ulama masih berbeda pendapat dalam jual beli dengan sistem DP yang DP nya hangus bila dibatalkan oleh pembeli. Namun inilah sikap yang lebih berhati-hati, untuk tetap mengembalikan DP yang tidak diteruskan dengan jual beli karena alasan yang bisa dimengerti dan tidak ada kejelasan kerugian yang di derita secara dhahir.
Bila tidak, maka siapa pun tidak akan ridha untuk memberikan uang dengan barang yang tidak jadi dibeli, tanpa merasakan secuil manfaat dari barang yang telah dipesannya.
Walhasil, bila syarat dan rukun terpenuhi, dengan diberikan DP di awal, dilunasi dalam transaksi berikutnya dengan kejelasan akad, barang dan uang yang diberikan, tanpa ghahar/tipu muslihat di dalamnya, maka jual beli tersebut diperbolehkan.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 10 Rabiul Awal 1444 H/ 6 Oktober 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini