Keluarga

Suami Menolak Ajakan Istri Untuk Berhubungan, Bagaimana Hukumnya?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Suami Menolak Ajakan Istri Untuk Berhubungan, Bagaimana Hukumnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Suami Menolak Ajakan Istri Untuk Berhubungan, Bagaimana Hukumnya? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz Saya mau bertanya,kan kalau suami mau (berhubungan), istri tidak bisa menolak ajakan suaminya. Bagaimana kalau sebaliknya ustadz? syukron

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai bersumpah menunjukkan pentingnya istri melayani suami, sesibuk apa pun ia sebagai istri, dalam sabdanya yang mulia:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّى الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّى حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.”

(Hadits shahih, HR. Ahmad, 4/381, Ibnu Majah, no. 1853, dan lainnya, Lihat Aadabuz Zifaaf, oleh Albani, hal. 284).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan;

“…akan tetapi, jika istri ada halangan di dalam melayani suami, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Beliau rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas (selain di dalam) kemaluannya.” (lihat Syarh Shahih Muslim, 10/10).

Baca Juga:  Bolehkah Memberi Nama Anak 'Muhammad' Tanpa Diikuti Kata Lain

Hal ini juga berlaku bagi suami, karena istri punya hak atas nafkah batinnya, jika suami tidak punya udzur, ketika enggan melayani kebutuhan batin istrinya, maka ia berdosa.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan satu tingkat daripada istrinya.” (QS. al-Baqarah: 228)

Hak pasangan Anda setimpal dengan kewajiban yang ia tunaikan kepada Anda. Semakin banyak Anda menuntut hak Anda, maka semakin banyak pula kewajiban taat pada suami yang harus Anda tunaikan untuknya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca selengkapnya: Tetap Taat Pada Suami, Walau Sering ada Masalah Rumah Tangga

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Jum’at, 28 Jumadil Akhir 1444H / 20 Januari 2023 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button