KeluargaKonsultasi

Batas Nafkah Untuk Anak Perempuan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Batas Nafkah Untuk Anak Perempuan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Batas Nafkah Untuk Anak Perempuan, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bolehkah ana bertanya untuk terakhir kalinya? Pertanyaan tentang nafkah ustadz. Saya anak terakhir dari 8 bersaudara, dan ada anak laki laki 1 sedangkan ada 7 anak perempuan. Dan saya termasuk anak perempuan yang terakhir atau anak bungsu. Dan ada anak 6 orang perempuan semuanya udah menikah tersisa saya dan abang saya yang tunggal yang belum menikah. Terus bukannya batas nafkah bagi anak perempuan sampai dia menikah? Dan batas nafkah seorang anak laki-laki sampai dia baligh. Sehabis itu adalah sedekah?

Dan seorang anak berhak menerima nafkah lahir dan batin. Dan berupa apa sajakah itu ustadz? Ana punya kakak yang dimana dia sering ngatain ana ini selalu minta minta ke orangtua padahal ana belum menikah dan tidak diijinkan orangtua ana untuk bekerja. Ana sering minta ijin untuk bekerja tapi tetap jawabannya tidak boleh. Terus apakah salah orangtua ana memberikan ana sejumlah uang setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan ana?Dan uang itu ana belikan kebarang barang yang mungkin ana butuhkan. Tapi sering kalinya ana ini di katain oleh kakak ana terlalu menyusahkan orangtua ustadz, terus ada kalanya ana menjawab perkataannya seperti ” Siapakah yg akan menanggung kebutuhan saya? Kalau bukan orangtua yang bertanggung jawab atas nafkah terus apakah anda siap dalam menanggung semua kebutuhan saya ” Apakah perkataan ana itu salah, apakah dengan menjawab sebuah perkataan itu bisa mengurangi akhlak dan adab ana?. Syukron atas jawabannya.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Baca Juga:  Siapakah yang Wajib Menafkahi Anak Yatim? Ibunya Atau Keluarga Ayahnya?

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Pemberian nafkah atau uang kepada anak perempuan yang belum menikah itu adalah hak dan kewajiban orang tua. Kakak laki-laki tidak berhak ikut campur dalam urusan ini. Sejatinya lepas tanggung jawab orang tua kepada anak perempuannya adalah setelah berhasil mengantarkannya ke jenjang pernikahan. Sehingga anda bisa menyampaikan hal ini kepada kakak laki-laki secara santun dan dengan cara terbaik tanpa menggurui dan menyinggungnya.

Kadang mereka anak laki-laki cemburu saja atau merasa ada jasa karena sudah bekerja dan memberikan sebagian gajinya kepada orang tua. Boleh jadi ini yang dia rasakan, karena pemberian ke orang tuanya dianggap berkurang karena sebab nafkah kepada anda tadi.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya seperti apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45).

Pada dasarnya kita menginginkan kebahagiaan kepada saudara kita, apalagi orang tua. Sang kakak laki-laki ini boleh jadi ingin orang tua bahagia dengan tidak menanggung lagi nafkah semua anak-anaknya yang sudah dewasa. Tapi sayang sekali tindakan ini tidak pada tempatnya. Hal ini tidak berlaku bagi anak perempuan baligh yang belum menikah. Karena sejatinya mereka masih dalam tanggungan orang tua.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button