Cara Membersihkan Najis Air Liur Anjing

Cara Membersihkan Najis Air Liur Anjing
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan cara membersihkan najis air liur anjing. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warohmatullah waabrokatuh Ustadz. Mohon maaf izin bertanya, pada video 004 Ustadz berkata bahwa pada cucian pertama (dalam membersihkan air liur anjing yang mengenai bejana) itu harus dicampur dengan tanah.
Pertanyaan saya maksud dari “dicampur dengan tanah” apakah air kemudian dicampur dengan tanah atau hanya boleh tanah saja? Terima kasih, jazaakallah khoiron Ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahamatullah wabarokatuh
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama menggunakan tanah”. (HR Muslim : 279)
Dalam hal ini imam Nawawi juga menjelaskan,”
“وَأما رِوَايَة: وغفروه الثَّامِنَة بِالتُّرَابِ، فمذهبنا وَمذهب الجماهير، إِذا المُرَاد: إغسلوه سبعا وَاحِدَة مِنْهُنَّ بِتُرَاب مَعَ المَاء، فَكَانَ التُّرَاب قَائِما مقَام غسله، فسميت ثامنة. “
“Dan adapun riwayat: (wa`affiruuhu ) taburkanlah kali yang ke delapan dengan menggunakan tanah. Maka madzhab kita (Syafi`i) dan madzhab mayoritas (ulama). Sehingga maksudnya adalah: cucilah kalian tujuh kali dan salah sarunya dengan menggunakan tanah bersama (bercampur) air”. (Umdatul Qaary yarh Shahih Bukhari : 3/40, 4/295)
Dari keterangan di atas bahwa mencuci salah satunya dengan tanah adalah dengan dicampur air. Namun bila hanya tanah yang ditaburkan/diusapkan, kemudian berikutnya baru dengan air maka itu pun juga bisa, sebagaimana yang terkandung di dalam kalimat umum pada hadist. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 8 Rabiul Akhir 1444 H/ 3 November 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini