Apa Hukum Akad Nikah Secara ‘Online’ Dalam Islam?
Apa Hukum Akad Nikah Secara ‘Online’ Dalam Islam?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Hukum Akad Nikah Secara ‘Online’ Dalam Islam? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh. Ustadz mau tanya, Apa hukum nya akad nikah online?
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Diperbolehkan insyaAllah, jika terpenuhi rukun dan syaratnya, ada wali, ada dua saksi, yang menikah ditunjuk dengan jelas namanya, tidak sedang dalam masa iddah, dan beberapa syarat lainnya, juga aman dari permainan dan fitnah, dilakukan secara serius dan sungguh sungguh, benar-benar yang bersangkutan yang menikah, bukan tipu-tipu.
Kebolehan ini sebagaimana fatwa yang dikutipkan dalam web fatwa islamqa di bawah bimbingan syaikh Muhammad Solih al-Munajjid, teks fatwanya sebagai berikut:
فالقول الظاهر في هذه المسألة : أنه يجوز عقد النكاح عن طريق الهاتف والإنترنت إذا أُمن التلاعب ، وتُحقق من شخص الزوج والولي ، وسمع الشاهدان الإيجابَ والقبول . وهذا ما أفتى به الشيخ ابن باز رحمه الله
“Pendapat yang lebih tampak benar dalam masalah ini adalah: bolehnya melangsungkan akad nikah melalui telefon dan internet jika aman dari main-main (prank dan semisalnya) dan juga akadnya dilangsungkan dari calon suami dan wali, disertai dengan kedua saksi yang mendengar akad tersebut (ijab-qabul). Ini adalah pendapat yang difatwakan oleh syaikh Ibn Baz (mufti saudi arabia)”.
Lihat:
هل يصح عقد النكاح عبر كاميرا الإنترنت ؟ لأني سمعت أنه لا يجوز لأن من شروط عقد الزواج اتحاد المجلس .
Apalagi kondisi sekarang dimana zaman makin maju, alat komunikasi semakin modern, adanya aplikasi seperti whatshap, imo, zoom, google meet dll yang memungkinkan untuk bisa melihat siapa saja yang akan melakukan akad dan juga saksinya, juga suara bisa didengar dengan baik, maka semakin menguatkan pendapat yang membolehkan.
Terlebih yang bersangkutan memang berat atau susah untuk harus menikah secara langsung karena terkendala jarak misalnya kuliah di luar negri, jadi tki atau yang semisalnya.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 2 Jumadil Akhir 1444H / 26 Desember 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini