Bolehkah Bersedekah Busana Yang Tidak Syar’i?

Bolehkah Bersedekah Busana Yang Tidak Syar’i?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Bersedekah Busana Yang Tidak Syar’i? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bolehkah kami menghibahkan pakaian kami (yang dulu belum berhijab) kepada non muslim? Karna ana khawatir jika ana berikan kepada sesama muslim akan menjadikan dosa jariyah bagi ana selama pakaian tsb dikenakan si penerima, apakah perlakuannya sama bagi non muslim? Syukran
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak diperbolehkan memberikan pakaian yang dikhawatirkan dapat memunculkan dosa dan fitnah, baik kepada sesama muslimah ataupun kepada wanita non muslim.
Kecuali pakaian tersebut masih layak untuk dipakai di dalam rumah dan yakin bahwa orang yang diberikan tidak akan mempergunakannya diluar rumahnya, yang akan menyebabkan dosa dan syahwat karena bisa dianggap sebagai sesuatu pintu untuk menolong dalam kemungkaran.
Sebagaimana firman Allah ta`ala:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Mâidah :2)
Wallahu Ta`ala A`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 24 Jumadil Akhir 1444H / 16 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini