FiqihKeluarga

Istri Meninggalkan Warisan, Suami Dan Anak Mendapat Bagian Berapa? Begini Perhitungannya!

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Istri Meninggalkan Warisan, Suami Dan Anak Mendapat Bagian Berapa? Begini Perhitungannya!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Istri Meninggalkan Warisan, Suami Dan Anak Mendapat Bagian Berapa? Begini Perhitungannya! selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillaah.. Assalaamu ‘alaikum Ustadz

‘Afwan, izin bertanya
Jika seorang istri meninggal dunia, meninggalkan sebuah rumah dengan sertifikat atas nama istri atau bukan harta milik bersama suami.

Tidak mempunyai anak kandung, hanya anak perempuan bawaan suami. Dan mempunyai kakak kandung laki-laki dan kakak perempuan seibu.

Bagaimana pembagiannya Ustadz, jika rumah tersebut seharga Rp. 500 juta, mohon dengan dalilnya.

Jazaakallahu khayran atas jawabannya. Baarakallaahu fiik

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah.

Jika ahli waris dari perempuan tersebut terbatas pada apa yang disampaikan oleh penanya, yakni ahli warisnya adalah suami, kakak lelaki kandung si perempuan, dan kakak perempuan seibu, maka pembagian warisnya sebagai berikut:

Suami mendapat ½ dari harta warisan, karena istri tidak memiliki anak, dalilnya:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak”. (al-Nisa:12).

Adapun kakak perempuan seibu mendapatkan 1/6 dari harta warisan, dalilnya:

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ

“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta”. (QS. al-Nisa:12).

Baca Juga:  Dilamar Pria Sholeh, Kok Ditolak? Ternyata...

Adapun kakak kandung lelaki mendapatkan sisa dari harta warisan yang ada, dalilnya:

وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ

“Dan saudaranya yang laki-laki memiliki (seluruh harta saudara perempuan), jika ia (perempuan) tidak mempunyai anak”. (QS. al-Nisa:176).

Atau hadist Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan:

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر(رواه بخاري)

“Berikanlah bagian waris yang telah ditentukan bagian-bagiannya (furudh) kepada mereka yang berhak,kemudian apa yang sisa maka diperuntukkan untuk kerabat paling dekat yang laki-laki. (HR. Bukhari).

Jadi setelah bagian-bagian yang ditentukan jumlahnya diberikan kepada yang berhak, maka sisanya diberikan kepada kerabat paling dekat dari kalangan lelaki (ashobah).

Suami ½, saudari seibu 1/6, saudara sekandung dapat sisa, setelah disamakan pembilang dan penyebutnya, maka endingnya suami mendapatkan 3/6, saudari perempuan seibu 1/6, dan saudara lelaki sekandung 2/6 dari harta warisan, tinggal dikalikan dengan besaran harta warisan.

Misal harga rumah 500 jutaan, suami 3/6 x 500= 250 juta.
Saudara lelaki kandung 2/6 x 500= 166,67 juta.
Saudari perempuan seibu 1/6 x 500= 83,33 juta

Demikian, wallahu a’lam

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Jum’at, 22 Jumadil Awal 1444H / 16 Desember 2022 M 


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button