FiqihKonsultasi

Pernah Berjanji Kepada Allah Tidak Akan Melihat Aplikasi Tiktok

Pernah Berjanji Kepada Allah Tidak Akan Melihat Aplikasi Tiktok

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Pernah Berjanji Kepada Allah Tidak Akan Melihat Aplikasi Tiktok. selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustad ijin bertanya Saya pernah berjanji kepada Allah tidak akan melihat aplikasi tiktok karena banyak video menyebabkan dosa. Tetapi saat ini saya ingin berjualan lewat tiktok dan niat hanya berjualan saja tidak melihat video-video yg menyebabkan dosa. Apakah saya termasuk melanggar janji saya? Dan saya berdosa?

جزاك اللهُ خيراً

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Jika ia sudah bernazar atau sumpah untuk tidak melakukan sesuatu kemudian ia ingin melakukan hal tersebut karena ada kebutuhan maka ia diwajibkan membayar kafaratnya yaitu ia pilih yang mana bisa dilakukan dari tiga hal yaitu membebaskan budak, atau memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 kepada orang miskin dan kalo tidak mampu maka baru baginya puasa 3 hari ini sebagimana yang disebutkan oleh Allah,

Random Ad Display

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المآئدة (5): 89].

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

[QS. Al-Maidah (5): 89].

Sekarang tinggal ia lihat apa yang ia lakukan ada termasuk nazar atau sumpah jika termasuk maka ia wajib membayar kafarat jika ia melihat menggunakan aplikasi tersebut ada kebutuhan bagi dirinya

Wallahu a’lam bish-shawab

بارك الله فيك،

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Fikri Hilabi, S.Ag. حافظه الله

Related Articles

Back to top button
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/