Bolehkah Kesepakatan Uang DP Menjadi Hangus Karena Transaksi batal?
Bolehkah Kesepakatan Uang DP Menjadi Hangus Karena Transaksi batal?
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, Ana mau bertanya, ada sebuah transaksi jual beli barang, lalu diperjanjikan bahwa pembayaran barang tersebut 3 x termin, dengan uang DP.
Setelah dibayar uang DP tersebut, qodarullah, si pembeli ternyata ingin membatalkan transaksi tersebut. Dimana meski transaksi dibatalkan, barang tidak mengalami penyusutan nilai. lalu si penjual mengatakan bahwa DP hangus. Apakah transaksi dengan uang DP hangus itu tsb diperbolehkan dalam Islam?
Mohon pencerahan nya ustadz
(Disampaikan oleh Fulan, sahabat BiAS N07-G51)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah wash shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumil qiyaamah, ammaa ba’du
Hangusnya DP merupakan hal yang diperbolehkan, walaupun memang disana ada yang tidak memperbolehkan DP hangus, akan tetapi, ulama kita seperti Syaikh bin Baz memperbolehkan hal tersebut.
Dan apabila kita melihat pada kebaikan kedua belah pihak, maka ‘urbun (Transaksi dengan DP) ini memiliki konsekuensi:
Si penjual tidak boleh menjual barangnya kepada orang lain ketika sudah di DP
Nah apabila si pembeli tidak jadi mengambil barang tersebut dan penjual harus mengembalikan DP nya, tentu penjual akan terkena musibah 2x, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Analogi Uang DP
Saya analogikan :
Ketika Anda sebagai pembeli membayar DP, maka penjual tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang lain selama masa yang disepakati. walaupun nanti ada pembeli kedua yang berani dengan harga yang lebih tinggi, tetap penjual tidak boleh menjualkan kepada pembeli kedua, karena sudah di DP oleh pembeli pertama,
Nah, apabila pembeli pertama gagal membeli, dan masih meminta DP untuk dikembalikan, maka penjual itu ibarat, ia sudah terhalangi untuk menjual barangnya dari pembeli yang berani bayar tinggi, ditambah harus mengembalikan DPnya. tentu ini tidak tepat.
Jadi, DP ini diperbolehkan karena melihat maslahat yang ada.
Manfaat Uang DP
Dari arah pembeli ia mendapatkan manfaat, untuk melarang penjual dari menjual barangnya kepada orang lain.
Serta dari arah penjual, maka ia mendapatkan manfaat, apabila pembeli gagal, ia masih ada untung di DP tersebut, walaupun ia tidak boleh menjual barangnya untuk beberapa waktu kepada orang lain.
Fatwa Syaikh Bin Baz
Syaikh bin baz rahimahullah, juga pernah ditanya :
ما حكم أخذ البائع للعربون إذا لم يتم البيع، وصورته أن يتبايع شخصان، فإن تم البيع أكمل له القيمة وإن لم يتم البيع أخذ البائع العربون ولا يرده للمشتري؟
“Apa hukum DP hilang jika tidak jadi jual beli, dan gambarannya adalah ada dua orang yang bertransaksi, apabila jadi, maka ia cukup membayar harga setelah dikurangi DPnya, dan apabila jual beli tidak terjadi, maka penjual mengambil DP tersebut dan tidak mengembalikan kepada pembeli?”
Beliau menjawab:
لا حرج في أخذ العربون في أصح قولي العلماء إذا اتفق البائع والمشتري على ذلك، ولم يتم البيع
“Tidak mengapa mengambil DP (tidak mengembalikan kepada calon pembeli) menurut pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat para ulama, apabila memang penjual dan pembeli sudah sepakat atas hal itu, kemudian ternyata pembeli tidak jadi membeli.”
Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
Selasa,4 Dzulhijah 1440 H/5 Agustus 2019 M
Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله klik disini