KonsultasiMuamalah

Hukum Tentang Ular Dalam Islam : Memelihara Ular

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Tentang Ular Dalam Islam : Memelihara Ular

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq yang agung berikut kami sajikan pembahasan berseri tentang hukum tentang ular dalam islam (bagian terakhir) : hukum memelihara ular.
selamat membaca.


Hukum Memelihara Ular

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menetapkan sebuah kaidah:

وما وجب قتله حرم اقتناؤه

”Binatang yang wajib dibunuh, haram untuk dipelihara.”
(Al-Mughni : 9/373 Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy).

Demikian pula Az-Zamakhsyari mengatakan :

يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ

“Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya : anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kalajengking, tikus, gagak bercorak putih, dan ular”.
(Al-Mantsur fil Qawaid : 3/80).

Cara Menangkal Bisa Ular

Cara menangkal bisa ular ini secara global dibagi menjadi dua:

A) Upaya Pencegahan

Upaya pencegahan maksudnya adalah upaya yang kita lakukan sebelum kita terkena sengatan ular. Pencegahan inipun dibagi lagi menjadi dua:

1- Pencegahan Duniawiyyah:

Dengan cara menjauhi lokasi-lokasi yang banyak terdapat populasi ular di dalamnya. Karena ular adalah binatang berdarah dingin, maka ia cenderung memilih lokasi yang lembab untuk tinggal seperti di muara sungai, rerimbunan pohon dan yang lainnya.

2- Pencegahan Diniyyah:

Dengan cara bertaqwa pada Allah dan senantiasa menjaga aturan-aturan Allah serta tidak melanggar larang-larangan-Nya. Sebagaimana hal ini diisyaratkan oleh Allah ta’ala :

إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُور

“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat”.
(QS. Al Haj : 38).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan:
“Jagalah Allah niscaya Allah akan menjagamu”.
(HR. Tirmidzi : 2635 dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmidzi : 2/309).

Kemudian kita juga bisa membiasakan berdzikir dengan dzikir yang diajarkan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjauhkan diri kita dari berbagai marabahaya termasuk sengatan ular.

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barangsiapa mengucapkan di awal harinya atau di awal malamnya
‘Bismillahi la yadhurru ma’asmihi syai’un fil ardhi wala fis sama’ (dengan menyebut nama Allah yang dengan nama tersebut tidak akan ada apapun di langit dan di bumi mampu mebenimpakan madharat)
sebanyak tiga kali. Maka tidak aka nada apapun yang mampu menimpakan kemadharatan pada dirinya di hari dan malam itu”.
(HR. Abu Dawud : 5066, Ibnu Majah : 3869 dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahih Sunan Ibnu Majah : 2/332 hadits no. 3120).

Penulis pernah bertanya pada seorang teman yang katanya pernah membunuh ular berbisa:
“Mas kok antum berani membunuh ular, apa tidak takut digigit?”.

Beliau menjawab dengan jawaban yang membuat saya terkagum:
“Saya sebenarnya juga takut ular. Tapi saya membiasakan diri mengucapkan dzikir (seperti yang tersebut dalam hadis di atas) pada pagi dan sore hari. Jadi saya yakin Allah akan menjaga saya dari sengatan ular”.

B) Upaya Pengobatan

Upaya pengobatan terhadap orang yang terkena bisa ular juga dibagi menjadi dua:

Baca Juga:  Apa Hukum Mendoakan Orang Kafir Selain Doa Ampunan?

1- Pengobatan Duniawiyyah:

Upaya pengobatan maksudnya adalah upaya menangkal bisa ular yang kita lakukan setelah kita terkena sengatan ular.
Dilakukan dengan cara menyuntikkan serum yang sesuai dengan jenis ular yang menggigit. Tentunya hal ini diserahkan kepada tenaga medis yang memang mengetahui seluk-beluk serum yang dimaksud.

Bisa juga dengan menggunakan air yang dicampur garam kemudian digunakan untuk merendam bagian tubuh yang terkena gigitan ular. Akan datang dalil dari hadis Nabi tentang  air garam ini pada point kedua insya’Allah. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah menerangkan manfaat air garam ini:

وَفِي الْمِلْحِ مِنَ الْقُوَّةِ الْجَاذِبَةِ الْمُحَلِّلَةِ مَا يَجْذِبُ السُّمُومَ وَيُحَلِّلُهَا، وَلَمَّا كَانَ فِي لَسْعِهَا قُوَّةٌ نَارِيَّةٌ تَحْتَاجُ إِلَى تَبْرِيدٍ وَجَذْبٍ وَإِخْرَاجٍ جَمَعَ بَيْنَ الْمَاءِ الْمُبَرَّدِ لِنَارِ اللَّسْعَةِ، وَالْمِلْحِ الَّذِي فِيهِ جَذْبٌ وَإِخْرَاجٌ، وَهَذَا أَتَمُّ مَا يَكُونُ مِنَ الْعِلَاجِ وَأَيْسَرُهُ وَأَسْهَلُهُ

“Di dalam garam terdapat daya tawar yang mencaharkan, yang bisa menawarkan racun serta mencaharkannya. Ketika sebuah racun itu mengandung daya panas, maka ia butuh untuk didinginkan, ditawarkan serta dikeluarkan.
Jadi nabi menggabungkan antara air yang berfungsi untuk mendinginkan panasnya racun, dan garam yang berfungsi untuk menawarkan dan mengeluarkan racun. Dan ini adalah pengobatan yang paling sempurna lagi paling mudah untuk ditempuh”.
(At-Thibbun Nabawy : 178, lihat pula Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Fir Ruqyah Asy-Syar’iyyah : 245 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Jiza’).

2- Pengobatan Diniyyah:

Pengobatan diniyyah ini minimalnya terbagi menjadi tiga (dengan tidak ada maksud membatasi) :

a. Dengan membaca surat Al-Fatihah.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah mendatangi seorang pemimpin kabilah yang terkena sengatan binatang berbisa. Lantas salah seorag dari mereka meruqyahnya dengan membacakan surat al fatihah. Ketika sembuh pemimpin kabilah tersebut memberikan hadiah seekor kambing.
Nabi lantas bersabda : “Tidakkah kalian tahu bahwa itu adalah ruqyah. Dan kalian telah bertindak benar. Bagilah kambing itu dan berilah aku bagian”.
Kemudian nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tertawa.
(HR. Bukhari : 2276, Muslim : 2201).

b. Dengan air garam dan surat Al Kafirun, Al-Falaq serta An-Nas.

Dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam disengat kala jengking ketika sedang shalat. Ketika sudah selesai beliau bersabda : Semoga Allah melaknat kalajengking ia tidak membiarkan orang yang shalat maupun orang lain kecuali disengatnya.

Kemudian beliau meminta air dan garam lalu mengusapnya sembari membaca Qul Ya Ayyuhal kafirun, Qul A’udzubirabbil Falaq dan Qul A’udzubirabbin Nas.
(Hadis ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 48, Lihat Ahkamut Ta’amul Ma’al Jinn : 158-159 Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

c. Dengan air garam dan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq serta An-Nas.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air garam dan membaca surat al ikhlash, al falaq dan an nas.
(Lihat HR. Bukhari : 3646 dihasankan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmidzi : 3/128 hadis no. 2829, lihat pula Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Fir Ruqyah : 245 Syaikh  Muhammad bin Shalih Al-Jiza’).

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab, hanya ini saja yang bisa penulis kumpulkan semoga bermanfaat dan akhir dari seruan kami adalah anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.

 

Disusun oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)



Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله
Beliau adalah Alumni Mediu, Dewan konsultasi Bimbingan Islam, dan da’i di kota Klaten.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button