Fiqih

Status Anak Hasil Zina dan Konsekuensinya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Status Anak Hasil Zina dan Konsekuensinya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Status Anak Hasil Zina dan Konsekuensinya, selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Semoga Allah Azza Wa Jalla menjaga dan merahmati ustadz dan admin seluruhnya.

Ustadz ana mau bertanya perihal anak yang lahir di luar nikah. Ada yang bertanya mengenai anak yang lahir tersebut tidak di-bin-kan (dinasabkan -ed) ke ayah biologisnya. Yang bertanya dulunya berzina, lalu sang perempuan tersebut hamil, dan sang laki-lakinya gak mau mengakui anaknya, karena menyangka bukan anaknya. Lalu dia sekarang lihat anaknya sudah besar dan mirip dengannya.

Lelaki tersebut sudah bertobat, dan selalu dihantui rasa bersalah, jika dia memang anaknya apakah dia minta maaf ke anak tersebut, dan apakah dosanya Allah ampuni, dan apakah anak tersebut nanti akan menuntut di hari kiamat.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Facebook Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh.

Yang kami pahami dari penanya adalah adanya hubungan zina sebelum adanya pernikahan sampai kemudian hamil dan keduanya menikah (dengan orang lain -ed) setelah kehamilan.

1. Zina adalah Dosa Besar yang Mendekatinya Saja Terlarang

Pertama jelas, mengenai hukum zina adalah salah satu dari di antara dosa besar, wajib bagi pelaku untuk mengakui kesalahan, bertaubat pada Allah dan memperbanyak amal shalih.

Dosa zina disebutkan dalam al-Quran:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra:32)

2. Status Anak Hasil Zina dan Konsekuensinya

Adapun status anak, maka tetap anak mereka secara biologis, namun bukan anak yang sah secara syar’i, Nabi () bersabda:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian”. (HR. Bukhari)

Salah satu maksud dari hadist di atas adalah, bahwa penasaban anak itu hanya berlaku bagi suami (yang sah dengan akad nikah), adapun pezina, maka anak hasil zina tidak dinasabkan kepada pelakunya (ayahnya), dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Konsekuensi dari tidak adanya nasab adalah ke depan mereka tidak bisa saling mewarisi harta jika meninggal, juga jika si anak berjenis kelamin perempuan, maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikahnya, kelak wali nikahnya adalah hakim (pihak KUA).

3. Apakah Baiknya Ayah Pezina itu Meminta Maaf Kepada Anak?

Adapun meminta maaf kepada anaknya, boleh saja jika memang ada maslahat di dalamnya, namun jika ada mudhorot besar, tidak perlu disampaikan, cukup bertaubat pada Allah taala dan tidak mengulangi kesalahan, dan Allah () maha menerima taubat hambanya. Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 17 Rabiul Akhir 1443 H/ 23 November 2021 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

 

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button