KeluargaKonsultasi

Apakah Boleh Istri Safar Tanpa Suami, Namun Sudah Diijinkan?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apakah Boleh Istri Safar Tanpa Suami, Namun Sudah Diijinkan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki tuturkata mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apakah boleh istri safar tanpa suami, namun sudah diijinkan?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah subhanahu wata’ala.

Begini ustadz, ibu saya tinggal di seberang pulau dan ingin melakukan safar dengan rombongan temannya tanpa ayah (atau mahram) ke tempat saya tinggal, tapi sudah mendapat izin oleh ayah.
Ayah saya tidak bisa membersamai karena suatu dan lain hal. Sedangkan di provinsi tempat saya tinggal, ada kakak laki-laki saya.
Jadi bagaimana hukum safar ibu saya ketika di jalan tidak bersama mahram, sedangkan ketika sampai di daerah saya ada mahram (untuk tinggal beberapa waktu)?

Tanya Jawab Mahad BIAS 1441 H
(Disampaikan Oleh Fulanah – Santri Mahad BIAS 1441 H)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat Baarakallah Fiikum Jami’an

Kalau keluar kota atau daerah dan menurut penduduk daerah setempat sudah dinamakan safar (sesuai urf /adat), Maka dia tidak boleh safar kecuali Bersama Mahrom laki-laki dan bukan perempuan.

Juga perlu dilihat untuk permasalahan ini, dilihat alasan ayah tidak bisa menemani Ibu untuk safar, apakah itu suatu kewajiban (ditimbang mana yang lebih wajib, dengan melihat maslahat dan mudharat) ataukah tidak?
Kalau misalkan wajib dan tetap tidak bisa meninggalkan hal tersebut (alasan ayah) karena konsekuensi yang dipikul berat, pindah ke pertanyaan berikutnya, apakah ‘suatu hal ini’ bisa diwakilkan?
Kalau bisa diwakilkan, maka ayah harus menemani Ibu (kalau tidak ada mahrom lain lagi). Atau cari mahrom selain ayah kalau ada (bisa saudara Ibu, paman, dan sebagainya).
Kemudian jika alasan untuk tidak menemani ibu bukan sebuah kewajiban atau bersifat anjuran/keutamaan saja, maka sesuatu yang wajib  harus didahulukan daripada sebuah keutamaan.

Baca Juga:  Apakah Boleh Membayar Zakat Fitri di Luar Daerah?

Ingatlah semua perintah agama itu mengandung kebaikan dan maslahat yang agung  dan begitupun larangan mengandung bahaya mudharat yang besar (hanya saja kita belum tahu).
Larangan safar tanpa mahrom bagi wanita ini bersifat umum.
Sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ  اخْرُجْ مَعَهَا

“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.”
Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.”
(Hadits shahih. HR. Bukhari no. 1862)

Kalau tidak ada mahram sama sekali misalkan, Maka ajak seorang wanita Bersama Mahrom nya sekaligus (laki-laki) untuk safar Bersama dan aman dari fitnah dan gangguan (misalkan teman-teman Ibu tadi).
Dengan catatan Ini kalau darurat dan penting sehingga mengharuskan untuk safar ke luar kota, Provinsi, atau lainnya.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum wanita yang terpaksa safar sendirian karena kesulitan mencari mahram, akan tetapi ia safar menggunakan pesawat.
Maka beliau membolehkan dengan syarat ia diantar oleh mahramnya sampai ke bandara dan tidak meninggalkannya sampai ia benar-benar naik ke pesawat, dan setibanya di tempat tujuan, si wanita harus dijemput oleh mahramnya.
Ini barangkali merupakan jalan tengah bagi yang terpaksa harus safar tanpa mahram.

lihat juga pembahasannya pada :

Safar Wanita Tanpa Mahram : Mutlak Haram?

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 11 Rabiul Awwal 1441 H/ 08 November 2019 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button