Harus Diapakan Barang Hasil Kupon Berbayar Berhadiah?

Harus Diapakan Barang Hasil Kupon Berbayar Berhadiah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang berpegang teguh dengan sunnah berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang harus diapakan barang hasil kupon berbayar berhadiah (judi dan gharar kupon berhadiah)?.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan ustadz, saya mau bertanya.
Begini ustadz, dulu saat masih SD saya ikut jalan sehat dengan membeli kupon, terus pas undian ternyata saya dapat undian berupa tempat tisu.
Tempat tisunya sampai sekarang masih ada.
Pertanyaannya, harus saya apakan tempat tisu tersebut ustadz, dulu saya ikut karena belum tahu hukumnya?
Sekarang sudah tahu hukum kupon berbayar berhadiah adalah gharar
Jazaakallahu khairan, ustadz.
(Disampaikan oleh Fulanah di Banyuwangi , Sahabat BiAS T08-G50 )
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyatuhal Akhwat baarakallah fiikunna.
Membeli kupon tidak boleh karena dia membeli sesuatu yang belum jelas (bisa dapat, bisa tidak) dan masuk dalam kategori jual beli yang dilarang karena mengandung spekulasi tinggi (ghoror).
Diriwayatkan dalam sebuah hadits :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror”
(HR. Muslim, no. 1513).
Maka jika mendapat barang karena sebab kupon tadi (sudah terjadi), apa yang harus dilakukan?
ada beberapa hal, diantaranya :
1. Banyak beristighfar (mohon ampun) dan bertobat nasuhah.
2. Untuk barang hasil membeli kupon tadi dilihat, kalau harga kupon sama dengan harga barang (harga pasaran pada saat itu) maka barang tadi sah menjadi milik anda (ini bukan pembenaran boleh jual beli kupon).
Kemudian jika harga barang lebih tinggi/mahal (bukan harga pasaran) maka barang tersebut dishodaqohkan kepada faqir miskin/yang membutuhkan (utama), yang demikian adalah berlepas diri dari tanggungan (al baraah lidzimmah) dan lebih suci bagi harta dan jiwa.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Jumat, 19 Shafar 1441 H/ 18 Oktober 2019 M
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini