ArtikelMuamalah

Hukum Tentang Ular Dalam Islam : Makan, Berobat, dan Pakai Kulit Ular

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Tentang Ular Dalam Islam : Makan, Berobat, dan Pakai Kulit Ular

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq yang agung berikut kami sajikan pembahasan berseri tentang hukum tentang ular dalam islam (bagian 4) : hukum makan, berobat, dan pakai kulit ular.
selamat membaca.


Hukum Makan atau Mengkonsumsi Ular

Al-Imam An-Nawawi berkata :

مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي حَشَرَاتِ الْأَرْضِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْجِعْلَانِ وَبَنَاتِ وَرْدَانَ وَالْفَأْرَةِ وَنَحْوِهَا : مَذْهَبُنَا أَنَّهَا حَرَامٌ , وَبِهِ قَالَ  أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد , وَقَالَ مَالِكٌ : حلاَل

“Madzhab para ulama tentang binatang melata yang ada di bumi seperti ular, kalajengking, bonthe (ampal, sejenis serangga pohon), kecoak, tikus dan lain-lain madzhab kami binatang tersebut adalah haram.
Dan pendapat ini dikatakan pula oleh Abu Hanifah, Ahmad, Abu Dawud, dan apaun Malik berkata ia adalah binatang yang haram.”
(Lihat Majmu’ Syarh Muhadzdzab : 9 : 16-17 Oleh Imam An-Nawawi).

Dari sini kita memahami bahwa para ulama berselisih akan hukum mengkonsumsi ular. Mayoritas ulama mengatakan haram adapun Imam Malik bin Anas berpendapat akan halalnya ular.
Namun demikian pendapat yang rajih (yang kuat) dan yang benar adalah pendapatnya jumhur/mayoritas dengan beberapa alasan sebagai berikut :

1. Ular termasuk kategori binatang buas yang memiliki taring.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap binatang buas yang bertaring haram dimakan”
(HR. Muslim : 1933).

2. Ular termasuk binatang fasik yang diperintahkan untuk dibunuh sebagaimana telah berlalu penyebutan hadis tentang hal ini.

3. Ular termasuk binatang yang kotor

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan Allah menghalalkan bagi mereka makanan yang suci dan mengharamkan atas mereka makanan yang kotor”.
(QS. Al-A’raf ; 157).

Berobat Dengan Minyak Ular

Penulis pernah mendapati seorang lelaki yang berdagang minyak yang terambil dari cairan ular serta kalajengking. Konon minyak ini sangat manjur untuk mengobati berbagai penyakit kulit. Disamping juga digunakan untuk mencegah kerontokan rambut.

Fatwa Komite Fatwa Saudi

Keterangan mengenai minyak ular yang kami dapat dari fatwa lajnah ad-daimah (komite fatwa arab saudi) adalah sebagai berikut :

 وسئل علماء اللجنة الدائمة :
فيه رجل يستعمل الحيات للطب ، ويزعم أن ذلك مباح للظروف والضرورة ، وطريقة استعماله في الحية : يمسكها ويضعها في قدر سمن وهي لم تمت ، والقدر يغلي على النار ، وبعد ذلك يعالج بالسمن الذي طبخ فيه الحية ، والذي يستعمله يسكر سكرا خفيفا ، هل يجوز التداوي بهذا السمن ، إذا ثبت أنه مفيد للمرض ؟ وهل يجوز وضع الحية بالسمن وهو يغلي على النار ؟
فأجاب علماء اللجنة :
” أولا : لا يجوز وضع الحيوان وهو حي في سائل يغلي ؛ لما في ذلك من تعذيب الحيوان ، وهو منهي عنه بقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إذا قتلتم فأحسنوا القتلة ) .. الحديث
ثانيا : لا يجوز التداوي بالحيات ولا بالسمن الذي طبخت فيه ؛ لأنها لا يجوز أكلها على الصحيح من قولي العلماء ، وميتتها نجسة ، والتداوي بالمحرم حرام ” انتهى
“فتاوى اللجنة الدائمة”

Para ulama besar yang tergabung di dalam Lajnah Daimah pernah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:

“Ada seorang lelaki menggunakan ular sebagai obat. Dan ia menyangka bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Cara penggunaannya adalah : Ia menangkap ular lalu meletakkannya di atas wajan padahal ular tersebut belum mati.
Kemudian ia memasak ular tersebut dan menggunakan minyak yang keluar dari ular tersebut. Orang yang menggunakan minyak ini akan mabuk sedikit. Apabila penggunaan obat seperti ini memang member manfaat, apakah diperbolehkan yang seperti itu?”

Para ulama yang tergabung di dalam Lajnah Da’imah menjawab:
“Yang pertama tidak boleh merebus ular dalam cairan mendidih keadaan hidup. Karena ini merupakan salah satu bentuk penyiksaan. Yang seperti ini dilarang sebagaimana yang tersebut di dalam hadis: Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik.

Yang kedua tidak boleh berobat dengan ular ataupun dengan minyak rebusan ular. Karena ular adalah binatang yang tidak boleh dimakan menurut pendapat yang shahih dari para ulama. Dan bangkainya najis dan karena berobat dengan sesuatu yang haram juga haram hukumnya.”
(Fatawa Lajnah Da’imah ; 25/25-26).

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Namun demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang seorang lelaki yang ditunjukkan kepadanya minyak babi sebagai obat, apakah hal itu diperbolehkan bagi dia ataukah tidak ?

Beliau menjawab:
“Berobat dengan memakan minyak babi tidak diperbolehkan. Adapun berobat dengan cara dioleskan kemudian dibersihkan kembali setelah itu, maka ini terbangun di atas hukum bolehnya menyentuh benda najis diluar shalat. Dan hal ini diperselisihkan para ulama.
Pendapat yang benar hal tersebut diperbolehkan jika memang ada keperluan.

Sebagaimana seseorang diperbolehkan cebok dan menghilangkan benda najis dengan menyentuhnya menggunakan tangan. Dan apa yang diperbolehkan ketika memang hal tersebut dibutuhkan, maka boleh berobat dengannya.

Sebagaimana bolehnya berobat dengan memakai sutra menurut pendapat yang paling benar dari para ulama’. Dan apaapa yang diperbolehkan dalam kondisi darurat, maka tidak boleh berobat dengannya, seperti misalnya berobat dengan khomr”.
(Al-Fatawa Al-Kubro : 3/8 Oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

Hukum Memakai Barang Yang Terbuat Dari Kulit Ular

Hukum memakai sepatu, atau dompet, atau ikat pinggang dan lain-lain yang terbuat dari kulit ular ini juga diperselisihkan para ulama akan kebolehannya.
Perselisihan ini muncul karena mereka berbeda pendapat tentang apakah proses penyamakan kulit itu bisa membuat suci semua jenis kulit atau hanya sebagian kulit saja.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah (lembaga riset dan fatwa Saudi Arabia) memfatwakan ketidakbolehan memakai barang-barang tersebut. Karena samak hanya bisa mensucikan kulit yang diperintahkan untuk disembelih. Demikian pula Al-Imam Ibnu Baz dan Al-Imam Ibnu Utsaimin –semoga Allah merahmati mereka semua-.

Yang benar (wallahu a’lam) adalah proses samak itu bisa membuat suci semua jenis kulit sebagaimana yang dikuatkan oleh Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Muslim. Setelah beliau menyebutkan semua pendapat beserta dalil-dalinya, beliau berkata:
“Pendapat yang benar adalah pendapat pertama yang mengatakan proses samak itu bisa membuat suci semua jenis kulit. Karena pendapat ini sangat kuat dalil keumumannya. Dan sebaliknya, dalil-dalil pendapat yang menyelisihinya lemah baik dari sisi makna maupun lemah dari sisi sanad”.
(Tathirun Najasat Wal Intifa’ Biha : 172 Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Muslim).

Dan berikut ini adalah hadis tentang samak yang beliau maksudkan:

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kulit apa saja apabila telah disamak maka ia telah menjadi suci”.
(HR. Tirmidzy 1728, Nasa’y 4241, Ibnu Majah 3609, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahihul Jami’ : 2711).

Adapun hadis yang dijadikan argument bahwa kulit yang bisa suci dengan proses samak hanya kulit hewan yang diperintahkan untuk disembelih saja adalah sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

دباغها ذكاتها

“Penyamakan kulit itu adalah seperti penyembelihannya”.
(HR. An Nasa’i : 4243).

Sebagian orang memahami dari hadis ini bahwa kulit yang bisa menjadi suci adalah kulit hewan yang diperintahkan untuk disembelih. Adapun selainnya tidak bisa menjadi suci meski sudah disamak. Ini kurang tepat karena yang dimaksud adalah bahwa proses penyembelihan menyebabkan hewan menjadi suci sebagaimana proses penyamakan menjadikan suci.
Jadi yang diserupakan di sini adalah atsar (pengaruh) dan bukan muta’atsar (obyek yang dipengaruhi). Dan hadis ini sama sekali tidak menunjukkan adanya pembatasan pada kulit tertentu.

Disamping itu dalil sucinya kulit dengan proses samak menyebutkan kulit dengan redaksi umum yang mencakup semua jenis kulit wallahu a’lam.

Lantas sebagian yang lain melarang pemanfaatan kulit binatang buas berdalil dengan riwayat Al-Miqdam ketika beliau bertanya kepada Mu’awiyyah –semoga Allah meridhai mereka semua- :
“Aku peringatkan kamu atas nama Allah, apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai kulit binatang buas dan berkendara di atasnya ?”
Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu menjawab : “Iya”
(HR. Abu Dawud : 4131).

Hadis ini hendaknya difahami bahwa pemanfaatan kulit binatang buas yang dilarang adalah kulit yang belum disamak. Jadi ia dilarang karena kenajisannya, sehingga apabila telah disamak laranganpun sudah tidak berlaku lagi karena sudah menjadi suci.
Dengan demikian tidak ada lagi pertentangan antara riwayat ini dengan keumuman riwayat pada hadis samak yang telah berlalu. Sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah, beliau berkata :

يحتمل أن النهي عما لم يدبغ منها لأجل النجاسة, أو أن النهي لأجل أنها مراكب أهل السرف والخيلاء

“Hadis ini memiliki kemungkinan bahwa larangan yang dimaksud adalah untuk kulit yang belum disamak karena ia najis. Atau larangan tersebut disampaikan karena hal tersebut merupakan kebiasaan orang-orang yang suka glamour dan sombong”.
(Nailul Authar : 1/71 Asy Syaukani).

Pendapat bahwa proses samak mensucikan segala jenis kulit juga dipilih oleh Al-Imam Al-Albany rahimahullah. Seperti yang beliau ungkapkan sendiri ketika beliau ditanya tentang seorang lelaki yang membeli barang terbuat dari kulit babi, apakah sah shalat dengan menggunakan barang tersebut?
Dan inilah jawaban beliau:

“Pertanyaan ini memiliki dua sisi.
Yang pertama : Apakah sah shalat dengan menggunakan kulit ini ataukah tidak?
Yang kedua : Dan jika haram, apakah boleh memberikannya kepada orang nasrani atau orang musyrik sebagai hadiah?

Aku katakan, kedua-duanya diperbolehkan. Shalatnya sah dan boleh juga menyimpan/memakai kulit ini. Karena rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah yang umum.
Beliau bersabda: “Setiap kulit yang disamak maka ia telah suci”.
Dan dalam riwayat yang lain: “Kulit apa saja yang telah disamak telah menjadi suci.”

Termasuk ke dalam hadis ini juga -ini adalah masalah yang diperselisihkan- kulit babi. Demikian juga (lebih-lebih lagi) kulit anjing, musang, harimau, singa dan yang lainnya. Selama kulit-kulit ini telah disamak maka ia telah menjadi suci.

Terlebih lagi seni samak pada masa ini jauh lebih maju, lebih modern, lebih suci dan lebih canggih jika dibandingkan samak dengan menggunakan qard dan garam atau cara zaman dulu yang klasik.
Maka dari itu kulit yang dibuat menjadi jaket, atau barang lainnya ia adalah sesuatu yang suci. Boleh dipakai, dan sah shalat dengan menggunakannya, boleh juga dijadikan hadiah untuk orang kafir”.
(Silsilah Huda Wan Nur, kaset no. 231, lihat transkrip dari fatwa ini di sini : http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=43919).

Wallahu a’lam, insyaallah akan berlanjut ke pembahasan bagian berikutnya, tentang hukum berkaitan dengan ular.

 

Disusun oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)



Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله
Beliau adalah Alumni Mediu, Dewan konsultasi Bimbingan Islam, dan da’i di kota Klaten.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button