Bagaimana Zakat Pada Tabungan yang Jumlahnya Naik Turun?

Tentang Zakat Tabungan Jumlahnya Turun Naik
Ustadz, saya mau tanya dengan zakat tabungan.
Jadi kira-kira setahun yang lalu pada bulan Ramadhan (1 Ramadhan) tahun yang lalu tabungan saya sudah sampai nishab, kemudian antara Ramadhan tahun lalu sampai Ramadhan tahun ini bulan Dzulhijjah dan bulan-bulan diantaranya itu ada tabungan saya itu turun naik (kurang dari nishab) kadang-kadang lewat, karena untuk pemakaian, jadi tahun ini sudah sampai juga nishabnya.
Apakah itu harus dibayarkan zakat juga? Terimakasih, Pak Ustadz..
Ibu Mursiasih di Aceh
# Jawaban
وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
Dalam hal ini wallāhu Ta’āla ‘alam
Jumhur ulama mengatakan tidak wajib zakat karena haulnya tidak cukup karena pernah kurang dari 1 nishab berarti sampai 1 nishab dia hitung haul lagi.
Tapi kalau ibu keluarkan tidak masalah dan ini pendapat hanafiah yang dilihat adalah awal dan akhirnya saja.
وبالله التوفق
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA