FiqihKonsultasi

Hukum Sholat dengan Shaf Pria Sejajar atau Campur dengan Wanita

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Sholat dengan Shaf Pria Sejajar atau Campur dengan Wanita

Para pembaca Bimbinganislam.com yang selalu mencari keridhoan Allah berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum sholat dengan shaf pria  sejajar atau campur dengan wanita
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Allah selalu menjaga ustadz dan tim dari bimbingan islam. Ingin bertanya ustadz.
Apa hukum shaf pria/laki-laki dan shaf wanita/perempuan sejajar satu garis lurus dengan pembatas diantara mereka ?

شكرا

(Disampaikan oleh Ukhti Fulanah, Sahabat BiAS T08 G-62)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Hukumnya adalah makruh, sebagaimana perkataan syaikhul islam ibnu taimiyyah.
Beliau berkata:

وُقُوفَ الْمَرْأَةِ خَلْفَ صَفِّ الرِّجَالِ سُنَّةٌ مَأْمُورٌ بِهَا، وَلَوْ وَقَفَتْ فِي صَفِّ الرِّجَالِ لَكَانَ ذَلِكَ مَكْرُوهًا

“Berdirinya wanita dibelakang shaf laki-laki merupakan sunnah yang diperintahkan.
Seandainya ada wanita yang berdiri sejajar dengan shaf laki-laki, maka itu menjadi makruh.”
(Al-Fatawa Al-Kubra : 2/326)

Apakah sholatnya sah?

Syaikhul islam mengatakan :
ِApakah sholat laki-laki yang berjejer dengan wanita tersebut batal ?

beliau menjawab : terjadi perselisihan pendapat dalam madzhab Imam Ahmad bin Hambal

Baca Juga:  Menyikapi Keluarga yang Masih Mempercayai Adat Nenek Moyang

أَحَدُهُمَا: تَبْطُلُ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ، وَهُوَ اخْتِيَارُ أَبِي بَكْرٍ وَأَبِي حَفْصٍ. مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ.

وَالثَّانِي: لَا تَبْطُلُ. كَقَوْلِ مَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ حَامِدٍ وَالْقَاضِي، وَغَيْرِهِمَا

“Pertama : Batal, sebagaimana perkataan Abu Hanifah, dan itu merupakan madzhab pilihan Abu Bakar, Abu Hafsh, dari pengikut madzhab Imam Ahmad

Kedua : Tidak batal, sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, dan itu adalah pendapat Ibnu Hamid dan Al-Qadhi dan selain keduanya.”

Kemudian menurut keterangan, pembatas shaf laki-laki dan perempuan itu bisa menafikan kesejajaran.
sehingga, dalam kasus yang dialami penanya, maka hukumnya makruh tidak sesuai sunnah, namun sholatnya masih sah, apalagi ada pembatas antara mereka.

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa, 17 Muharram 1441 H/ 17 September 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button