Mengakhirkan Sholat Karena Kajian dan Kuliah

Mengakhirkan Sholat Karena Kajian dan Kuliah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang berakhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum mengakhirkan waktu sholat karena kajian dan kuliah, selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, ana mau tanya.
1.Bagaimana hukumnya bila ada kajian agama/ceramah ketika waktu isya telah masuk sedangkan kajian belum selesai.
Apakah menyudahi ceramah atau dilanjutkan?
Serta berapa lama?
2. Bagaimana pula hukumnya dengan bila dosen tetap melanjutkan kuliah ketika adzan Zuhur telah masuk?
Apakah sama dengan kasus pertama?
بَارَكَ اللّهُ فِيْكُمْ
(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS pekanbaru)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Mengakhirkan Sholat Isya Karena Kajian
Mengakhirkan jamaah sholat isya itu diperbolehkan apabila hal tersebut disepakati bersama, bahkan sholat isya lebih utama apabila diakhirkan, nabi ﷺ pernah mengakhirkan sholat isya kemudian berkata:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga (Awal) atau pertengahan malam.”
(HR Tirmidzi: 152)
Namun, ini apabila disepakati oleh jamaah masjid tersebut dalam artian tidak memberatkan mereka. Oleh karenanya tidak mengapa sedikit melanjutkan kajian setelah masuk sholat isya, apabila disepakati demikian.
Mengakhirkan Sholat Karena Kuliah
Permasalahan ini berbeda dengan masalah pertama.
Permasalahan pertama menunda sholat berjama’ah di masjid tersebut, sedangkan masalah kedua, hukum meninggalkan sholat jam’ah demi mendengarkan kuliah dosen.
Syaikh ‘Utsaimin pernah ditanya tentang hal yang serupa, kemudian beliau menjawab:
فإذا كان يلحقه ضرر في مفارقة الفصل لصلاة الجماعة فلا حرج عليه أن يبقى في الفصل وإذا كان لا يلحقه ضرر وجب عليه أن يصلى مع الجماعة ثم إذا كان يمكن أن يصلى هو وزملاؤه بعد انتهاء الدرس جماعةً فهذا أسهل وأهون
“Apabila dia mendapatkan mudharat ketika meninggalkan kelas untuk mengerjakan sholat jamaah, maka tidak mengapa dia tetap berada di kelas.
Namun, apabila tidak ada mudharat yang ditimbulkan maka wajib baginya menghadiri sholat jama’ah (meninggalkan kelas).
Kemudian (kalau harus meninggalkan jamaah) jika memungkinkan untuk sholat bejamaah bersama teman – temannya setelah pelajaran usai, maka hal seperti ini lebih ringan (daripada tidak berjamaah sama sekali.)”
( Fatawa nur ‘ala darb: 8/2)
Dari fatwa syaikh utsaimin diatas kita bisa menarik kesimpulan :
Kalau memungkinkan bagi anda untuk menghadiri jamaah di mesjid tanpa ada mudharat yang ditimbulkan, maka wajib bagi anda pergi sholat ke masjid dan meninggalkan kuliah.
Namun, apabila ada mudharat maka tetaplah dengarkan kuliah sampai selesai kemudia usahakan untuk sholat berjamaah bersama teman-teman.
Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 16 Muharram 1441 H / 16 September 2019
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini