KonsultasiManhajUmum

Membatasi Makam Dengan Keramik dan Menanam Rumput, Apakah Terlarang?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Membatasi Makam Dengan Keramik dan Menanam Rumput, Apakah Terlarang?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang membatasi makam dengan keramik dan menanam rumput, apakah terlarang?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz, bagaimanakah hukumnya mengkijing makam?
Ayah saya meninggal, kami anak-anaknya tidak menghendaki makam ayah dikijing. Namun paman/bibi bersikeras untuk memberi batas kotak di makam ayah dan menanam rumput di atasnya. Apakah itu termasuk dalam larangan mengkijing?
Karena makam tidak ditinggikan hanya dibatasi kotak/batu bata/keramik tapi permanen agar batas makam terlihat dan mau ditanami rumput oleh saudara ayah. Demikian, terima kasih atas jawabannya.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar grup WA Bimbingan Islam – BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Di dalam fatwa yang disampaikan dari markaz fatwa “al-syabakah al-islamiyah” doha, Qatar pernah diutarakan jawaban fatwa dari pertanyaan yang hampir serupa dengan yang anda sampaiakan, yang mana makna dari fatwa itu kurang lebih demikian:

“Sejatinya sunnah/tuntunan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam masalah kuburan adalah agar tidak ditinggikan melebihi satu jengkal, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk merobohkan kuburan yang dibangun tinggi, sebagaimana disebutkan dalam hadist Ali bin Abi thalib rodiyallahu anhu kepada Abu al-Hayyaj al-Asdy:

” ألا أبعثك على ما بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تدع تمثالا إلا طمسته، ولا قبراً مشرفاً إلا سويته”.

“ketahuilah, aku akan mengutusmu sebagaimana Rasul sallallahu alaihi wa sallam mengutusku: yaitu agar aku tidak meninggalkan berhala kecuali harus aku hapuskan/hancurkan, juga tidak meninggalkan kuburan melainkan harus aku ratakan”.

Berkata al-Hafidz al-Hakami dalam kitab Sullamu al-Wushul:

بل قد نهى عن ارتفاع القبر وأن يزاد فيه فوق الشبر
وكل قبر مشرف فقد أمـر بأن يُسوى هكذا صح الخبر

“Justru Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang untuk meninggikan kuburan, atau ditambah melebihi satu jengkal, dan setiap kuburan yang tinggi maka telah diperintahkan untuk disamakan/diratakan, beginilah yang ada dalam hadist yang sohih”.

Atas penjelasan ini, selagi tingginya kuburan tidak melebihi satu jengkal, perkaranya masih terhitung ringan.

Adapun masalah memplester kuburan dengan bahan seperti gipsum, atau batu bata, atau dengan semen dan semisalnya, hukumnya makruh menurut pandangan ulama, kecuali memang ada kebutuhan dan keperluan yang memang mendesak, seperti melindungi kuburan dari bongkaran hewan buas, selagi plesterannya tidak sampai derajat untuk pamer dan berbangga-bangga maka boleh, karena sesuatu yang dharurat boleh dilakukan sesuai batas kedharuratannya, atau mungkin bisa menempuh opsi lain (agar tidak dibongkar hewan buas) yaitu dengan menggali kubur lebih dalam dan menimbun mayyit dengan tanah yang lebih banyak, agar tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan menimpa mayyit”.
Kutipan fatwanya bisa dilihat di: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/14138/

Adapun keadaan yang dihadapi oleh penanya, sepertinya tidak ada unsur dharurat untuk mendapatkan rukhsoh pembolehan menyemen/memplester kuburan, karena alasan menyemen hanya sekedar untuk menandai kuburan saja, ini belum mencapai taraf darurat untuk membolehkan amalan yang terlarang, masih ada cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk menandai kuburan.

Adapun kemudian menyemen kuburan itu menjadi keputusan keluarga yang lain, dan bukan atas keridoan anda, maka kesalahan dan dosa ditanggung oleh orang yang melakukan, tidak ada dosa atas anda, karena kewajiban anda hanya menyampaikan dan memberi nasehat, adapun kemudian ditolak, itu sudah bukan menjadi tanggung jawab anda, Allah berfirman:

لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَىٰهُمْ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya”.
(al-Baqarah:272)

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 11 Rabiul Akhir 1442 H/ 26 November 2020 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button