Nikah

Bolehkah Kakak Menjadi Wali Nikah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Kakak Menjadi Wali Nikah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Kakak Menjadi Wali Nikah? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz semoga ustadz dijaga&diberkahi Allah subhanahu wa Ta’ala..izin bertanya ustadz… Ayah sudah pergi tanpa kabar sejak tahun1998 saat itu kakak saya berusia 1 tahun setelah itu ibu tidak menikah lagi sementara saya lahir tahun 2000..saat saya bertanya pada ibu, ibu selalu bilang bahwa bapak kita sama..ini yang membuat saya bingung..jika nanti saya menikah apakah boleh kakak saya menjadi wali nikah saya dan saya dinasabkan kebapak kakak saya ? Mohon nasehatnya ustadz Terimakasih jazaakumullahu khairan

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Wali nikah tugasnya adalah menikahkan anaknya dengan calon pasangannya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman;

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nuur : 32).

عن أبي موسى قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم: ” لا نكاح إلا بولي

Dari Abu Musa, ia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Tidak sah pernikahan dengan tanpa wali”. (HR. Tirmidzi, no. 1101, Abu Dawud, no. 2085, dan lainnya. Dinilai sahih oleh Al Albani rahimahullah dalam kitab “ Shahih at tirmidzi, ” 1/ 318 ).

Baca Juga:  Ayah Sebagai Wali Anak Perempuan Hasil Zinanya

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”.

(HR. Abu Daud, no. 2083, Tirmidzi, no. 1102, dan lainnya. Imam Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Berhubungan dengan pertanyaan anda, bila ibu menyatakan bahwa anda adalah adik kandung dari kakak anda, hal ini dibuktikan juga dengan akta kelahiran, maka sah kakak anda menjadi wali pernikahan, juga menisbatkan kepada bapak kakak anda karena sama satu bapak kandung dan tidak perlu mencari keraguan lagi.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Selasa, 16 Sya’ban1444H / 9 Februari 2023 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button