Binatang Buas Seluruhnya Najis?

Binatang Buas Seluruhnya Najis?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Binatang Buas Seluruhnya Najis? selamat membaca.
Pertanyaan:
Ijin bertanya ustadz, dalam penjelasan bab fikih tentang najis dijelaskan bahwa binatang buas seluruhnya najis. Mohon penjelasan, “seluruhnya” ini maksudnya seperti apa?
Apakah hanya terbatas pada kencing, kotoran, dan darah saja? atau juga termasuk air liur, bulu, dan semua bagian tubuh binatang buas.. karena setahu saya kucing juga termasuk binatang buas (bertaring)
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah
Yang dimaksud hewan buas di sini adalah hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk menerkam mangsa seperti singa dan serigala; atau burung yang memiliki cakar seperti burung elang dan rajawali.
Dalil yang menunjukkan najisnya binatang buas adalah hadits diriwayatkan oleh ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis.’”
(HR. Abu Daud, no. 63; An-Nasa’i, no. 52. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini, terkait dengan najisnya binatang buas. Sebagaian mengatakan najisnya binatang buas, baik tubuhnya ataupun air liur dan tempat dari bekas yang dibuat makan atau minum.
Namun pendapat ini berbeda dengan pendapat lain yang mengatakan tidak najisnya binatang buas, sebagaimmana pendapat dari
أسآرُ سِباعِ البهائِمِ كالذِّئابِ والنُّمور والأُسود، وجوارِحِ الطَّيرِ كالصُّقور؛ طاهرةٌ كلُّها، وهذا مَذهَبُ المالكية،والشافعية، وروايةٌ عن أحمد، واختاره ابنُ المُنذِر، وابنُ حَزمٍ، وابنُ عثيمين وبه صدرت فتوى اللَّجنة الَّدائمةِ.
Pendapat terakhir ini adalah pendapat ulama Malikiyah, juga dikatakan oleh ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan hewan buas tidak najis
قال ابن المُنذِر: (ثابتٌ عن نبيِّ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الله أنَّه قال في الهِرَّة: [1]؛ فحكمُ أسآرِ الدوابِّ التي لا تؤكَل لحومُها، حُكمُ سُؤرِ الهرِّ، على أنَّ كلَّ ماءٍ على الطَّهارةِ إلَّا ما أجمَعَ أهلُ العِلمِ عليه أنَّه نَجِسٌ، أو يدلُّ عليه كتابٌ أو سنَّة) [2] (1/160).
Berkata Ibnu Mundzir,” telah didapatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda pada hewan kucing, bahwa kucing tidaklah najis, Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. Maka hukum sisa dari binatang yang tidak dimakan dagingnya seperti hukum dari sisa seekor kucing, dimana setiap air nya adalah suci kecuali yang telah di sepakati oleh para ulama bahwa ia adalah najis atau sesuatu yang menunjukkan dalil dari kitab dan sunnah,” (alIsyraf : 1/160)
قالت اللجنة الدائمة: (الراجِحُ طَهارةُ سُؤرِ البَغلِ والحِمارِ الأهليِّ وسِباع البهائم، كالذِّئبِ والنَّمِرِ والأسدِ، وجوارح الطَّير كالصَّقر والحِدَأة) [3] (5/380 رقم 8052).
Berkata ulama lajnah Daimah,” yang Rajih /lebih kuat adalah sucinya dari sisa bighal, keledai peliharaan , binatang buas seperti serigala, macan dan singa. serta burung pemangsa seperti elang dan saqr (jenis elang) (fatwa lajnah Daimah: 5/380 no 8052)
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 16 Sya’ban 1444H / 9 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di