Fiqih

Adakah Perbedaan, Aurat Wanita Yang Wajib Ditutup Ketika Sholat Dan Diluar Sholat?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Adakah Perbedaan, Aurat Wanita Yang Wajib Ditutup Ketika Sholat Dan Diluar Sholat?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Adakah Perbedaan, Aurat Wanita Yang Wajib Ditutup Ketika Sholat Dan Diluar Sholat? selamat membaca.

Pertanyaan:

assalamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh ‘afwan ustadz, apakah ada perbedaan aurat wanita pada saat shalat dan diluar shalat? apakh punggung tangan wanita ketika shalat harus ditutup? begitu juga dengan area antara dagu dan leher apakah harus ditutup juga ketika shalat?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikum salam warahmatullah wabarokatuh

Sebagaimana dari dalil-dalil yang ada bahwa aurat wanita sebagaimana yang disebutkan di dalam hadist berikut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2794. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan). [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31)

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju .

Dalam madzhab syafi`iyah, sebagaimana dijelaskan oleh imam nawawi, beliau berpendapat bahwa seluruh badan wanita seluruhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122).

Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat, wallahu a`lam.

Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).

Baca Juga:  Terpaksa Sholat Di Kamar Mandi, Sah kah Sholatnya?

Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).

Dari beberapa pernyataan di atas, menunjukkan bahwa leher, telapak tangan diantaranya bagian punggung dan dalam telapak tangannya, dari ujung jari sampai pergelangan tangan tidaklah bagian dari aurat. Baik di dalam shalat ataupun di luar shalat, sehingga tidak wajib ditutup.

Namun bila seorang wanita menutupnya maka lebih utama, bahkan banyak yang mewajibkan untuk menutup wajah wanita diluar shalat.

Terkait dengan bagian bawah dagu wanita maka ia juga termasuk aurat yang perlu ditutup, terlebih ketika shalat. Sebagaimana yang disebutkan dalam web islam no fatwa 243178, di sebutkan di dalamnya,”

فقد سبق أن بينا في الفتوى رقم: 121534 أن الوجه ما تحصل به المواجهة، فأسفل الذقن لا يعتبر من الوجه، ويجب على المرأة ستره في الصلاة, فانظري تلك الفتوى، وفيما كتب فيها غنية عن الإعادة. وأما الذقن نفسه فهو من الوجه. جاء في الموسوعة الفقهية: اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الذَّقَنَ مِنَ الْوَجْهِ، فَيَجِبُ غَسْلُهُ فِي الْوُضُوءِ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ}. اهــ.

“Sebagaimana telah berlalu di fatwa no 121534 bahwa wajah adalah bagian yang di dipergunakan untuk berhadapan hadapan, sehingga bagian bawah dagu bukan lah dari wajah yang wajib bagi seorang wanita untuk menutupnya di dalam shalat, lihatlah kembali fatwa tersebut, dan apa yang telah tertulis tidak perlu di ulang kembali

Adapun dagu itu sendiri ia adalah bagian dari wajah, sebagaimana yang disebutkan di mausu`ah fiqiyah,” para fuqoha( ulama) sepakat bahwa dagu adalah bagian dari wajah, karenanya wajib untuk membasuhkan ketika berwudhu.

Sebagaimana firman Allah ta`ala,” “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu “. ( QS. Annisa: 43)”.

(https://www.islamweb.net/ar/fatwa/243178/)

Sehingga apa yang di bawah dagu bukanlah dari wajah, termasuk di dalamnya leher wanita yang hendaknya ditutup karena bagian dari aurat.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 7 Ramadhan 1444H / 29 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

 

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button