Keluarga

Istri Menolak Mengurus Anak Sambung Dari Suami, Bolehkah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Istri Menolak Mengurus Anak Sambung Dari Suami, Bolehkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan apabila istri menolak mengurus anak sambung dari suami, bolehkah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Ustad bagaimana hukumnya jika istri menolak untuk mengurus anak sambung dari suami? Dan apakah ana termasuk orang yang menyakiti suami dengan perkataan/perbuatan?

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Satu hal yang perlu dicatat bahwasanya segala intrik di dunia ini adalah bagian dari ujian kehidupan bagi manusia, terkhusus orang yang beriman. Seorang mengaku beriman, takkan terbukti imannya melainkan setelah diberikan ujian dan bisa melaluinya.

Dengan ujian maka Allah akan mengetahui siapa di antara hambanya yang imannya benar, dan siapa yang hanya sekadar dusta. Allah berfirman:

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ

“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?”

وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ

“Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta”. (QS. al-Ankabut: 2-3).

Ujian kehidupan terkadang berupa sesuatu yang membahagiakan, kesejahteraan, kebaikan, namun terkadang berupa musibah atau kejelekan. Allah Ta’ala berfirman:

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)”. (QS. al-Anbiya:35).

Bisa saja Anda sekarang sedang mendapat ujian dari sisi suami Anda dan anak bawaannya, sikapi saja dengan penuh kesabaran, kepasrahan pada Allah dan senantiasa meminta jalan keluar terbaik dari Allah ta’ala.

Adapun terkait hukum apakah Anda sebagai ibu sambung itu berkewajiban harus merawat anak bawaan dari suami? jawabannya adalah: tidak. Tidak ada kewajiban bagi Anda untuk mengasuh dan merawat anak bawaan tersebut, dan secara pandangan syari pun suami tidak boleh memaksakan istri untuk merawat anak sambungnya.

Dalam fatwa Islamweb di bawah kementerian wakaf Qatar disebutkan:

فلا يجب على المرأة خدمة أولاد زوجها من غيرها، ولا خدمة أحد من أقاربه، وليس من حق زوجها أن يجبرها على ذلك، لكن إن تبرعت بذلك فهو من الإحسان الذي تحمد عليه

“Tidak ada kewajiban atas seorang perempuan untuk melayani/mengasuh anak bawaan suaminya. Juga tidak ada kewajiban atas seorang perempuan untuk merawat/melayani salah seorang kerabat suami. Suami juga tidak memiliki hak (secara syari) untuk memaksa istrinya melakukan itu. Namun jika istri sendiri yang secara suka rela melakukan hal-hal tersebut, maka itu adalah perilaku yang layak untuk dipuji”.

Lihat: https://www.islamweb.net/

Adapun terkait hal lain yaitu seperti perangai suami yang kurang baik terhadap istri, atau perbuatan maksiat yang dilakukan terkait transaksi riba dan lainnya, maka cukup bagi Anda menasehati, mengarahkan dan meluruskan kesalahannya, mendoakan kebaikan dan supaya mendapat taufiq dari Allah untuk bisa beramal lebih baik.

Ingatkan kepadanya bahwa sebagai suami itu hendaklah berperilaku yang baik dengan istrinya, Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan bergaullah dengan mereka (istri) secara patut”. (QS. Al-Nisa:19)

Atau juga sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ

Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)

Di antara makna dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam “Berwasiatlah untuk para wanita” adalah: “Hendaknya kalian saling berwasiat untuk memperhatikan dan menunaikan hak-hak para wanita”, Jadi jangan dizolimi dan disia-siakan..

Hendaklah suami Anda memahami dengan baik beberapa arahan di atas, hendaknya masing-masing dari suami-istri memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka, dengan demikian akan terwujudkan rumah tangga yang harmonis. Demikian.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 17 Safar 1444 H/ 13 September 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul
Back to top button