Muamalah

Tarif Jasa Pengobatan Sama, Termasuk Gharar?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Tarif Jasa Pengobatan Sama, Termasuk Gharar?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Tarif Jasa Pengobatan Sama, Termasuk Gharar? selamat membaca.

Pertanyaan:

bismillah, assalamualaikum, ustadz semoga antum dan keluarga senantiasa dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, afwan ijin bertanya, bila ada seorang dokter ataupun mantri kesehatan melakukan praktek pengobatan di kampung, dimana tarif jasa pengobatan flat dan itu termasuk obat yang diberikan,

Pertanyaannya : Apakah ini termasuk gharar? karena pasien datang dengan penyakit yg berbeda-beda otomatis obat yang diberikan berbeda2. Barakallahu fiikum ustadz

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Terimakasih atas doanya dan semoga Allah juga memberikan kebaikan dan keberkahan hidup kepada anda dan kita semua.

Terkait dengan pelayanan jasa yang dilakukan oleh seseorang maka hal ini diserahkan kepada orang yang memberikan jasa, apakah ia akan mengambil tarif jasa secara umum ataukah ia akan merincinya.

Sebagaimana pelayanan jasa yang hampir sama, tidak mengharuskan kesamaan perilaku di dalam pemanfaatannya. Selama hal itu tidak merugikan dan menindas orang yang memanfaatkan jasa tersebut, dan tidak ada perkara yang mengandung unsur penipuan berharap hal itu di perbolehkan.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.’

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain” (HR. Imam Ahmad 1/313. Ibnu Mâjah No. 2341.)

Juga di dalam hadist yang para sahabat mengambil upah dari mengobati seseorang yang sedang sakit dengan metode ruqyah, ia meminta upah tanpa merinci lama dan bagaimana ia menjalankannya, padahal ia telah mensyaratkan upah tertentu di awal, bila keduanya setuju dan menunjukkan keridhaannya maka hukumnya boleh.

Sebagaimana hadist berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ، فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ، إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ، فَقَالُوا: هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ؟ فَقَالُوا: إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا، وَلاَ نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيعًا مِنَ الشَّاءِ، فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ، فَقَالُوا: لاَ نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلُوهُ فَضَحِكَ وَقَالَ: «وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ، خُذُوهَا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ

Baca Juga:  Bolehkah Bayar Utang Plus Biaya Transfer?

Diriwayatkan dari Sahabat Abi Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu bahwa sekelompok sahabat mendatangi suatu kabilah dari beberapa kabilah Arab, namun mereka tidak mempersilakan masuk terhadap para sahabat. Hal itu terus berlangsung, sampai suatu ketika pemuka kabilah tersebut digigit (ular), lalu mereka berkata ‘Apakah kalian membawa obat atau adakah orang yang bisa meruqyah?’ Para sahabat pun menjawab ‘Kalian tidak mempersilakan masuk pada kami, kami tidak akan meruqyahnya (mengobatinya) sampai kalian memberikan upah pada kami.’ lalu mereka pun memberikan beberapa ekor kambing sebagai upah, lalu seorang sahabat membaca Surat Al-Fatihah, dan mengumpulkan air liurnya lalu mengeluarkannya (baca: melepeh) hingga sembuhlah pemuka kabilah yang tergigit ular, dan mereka memberikan kambing. Para sahabat berkata, ‘Kami tidak akan mengambilnya, sampai kami bertanya pada Rasulullah.’ Mereka pun menanyakan perihal kejadian tersebut pada Rasulullah, beliau lalu tertawa dan berkata: ‘Bagaimana kamu tahu bahwa itu Ruqyah, Ambillah, dan berilah bagian untukku’.” (HR Bukhari)

Kecuali bila seseorang merincinya, maka tentunya ia harus sesuai dengan apa yang telah dirincikan, bila tidak sesuai maka hal itu bisa dikategorikan dalam penipuan.

Maka hendaklah seseorang berusaha melakukan sesuai ketentuan yang ada, walau ada perlakuan yang berbeda di dalam penanganannya. juga berusaha memberikan yang terbaik dan berbuat baik kepada manusia dengan tidak merugikan mereka, diantaranya dengan memberikan tarif yang tidak terlalu mahal atau bahkan selalu membantu orang yang sedang membutuhkan.

Dengan berharap semuanya kepada Allah , semoga Allah akan memberikan balasan yang setimpal kepadanya, di dunia dan di akhirat.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Kamis, 16 Sya’ban 1444H / 9 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button