Bekerja Menanam Rumput Di Area Gereja, Upahnya Haram?

Bekerja Menanam Rumput Di Area Gereja, Upahnya Haram?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bekerja Menanam Rumput Di Area Gereja, Upahnya Haram? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Ahsanallahu ilaikum ustadzah. ‘Afwan saya izin bertanya, bagaimana hukumnya jika ayah diminta bekerja oleh atasannya untuk menanam rumput di sekitar area Gereja ?
Apakah pekerjaan tersebut haram dan nafkah yang diberikan kepada kami anaknya apakah hartanya juga haram ustadz ? ‘Afwan mohon penjelasannya ustadz, jazakumullahu khayran wa barakallahu fiikum..
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Jika memang pekerjaan ayah adalah menanam rumput atau bunga di berbagai tempat, ia sebagai karyawan di sana bukan sebagai pimpinan, maka secara dzahir gaji ayah anda adalah halal.
Kalau pun pernah menanam rumput di area sekitar gereja, kemudian diberi upah atas pekerjaan tersebut, maka sebagian ahli ilmu membolehkan asalkan bukan pekerjaan tetapnya di sana, alias hanya sesekali saja, maka jenis pekerjaannya ini adalah boleh dan halal gajinya.
Anda sebagai anak boleh dan sah menerima nafkah dari bapak.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 17 Sya’ban1444H / 10 Februari 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam