KeluargaKonsultasi

Jika Anda Perempuan, Siapa Saja Mahramnya?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Jika Anda Perempuan, Siapa Saja Mahramnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Jika Anda Perempuan, Siapa Saja Mahramnya?, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ana (perempuan) mau tanya ustadz, apakah anak laki-laki dari adiknya kakek kandung saya masih termasuk mahram saya?

جزاك اللهُ خيراً

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Tentunya bukan merupakan mahram bagi anda, karena anak laki-laki dari saudara-saudari bapak dan ibu atau anak laki-laki dari saudara-saudari kakek-nenek dari bapak-ibu tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an.

Di antara para Mahram karena Sebab Hubungan Nasab bagi para wanita yaitu:

A. Garis Keturunan Perempuan;

  • Bapaknya,
  • Kakek dari bapak dan ibunya

B. Anak Cucu Perempuan;

  • Putranya,
  • Putra dari putra-putrinya

C. Saudara-Saudaranya;

  • Saudara kandung,
  • Saudara sebapak,Saudara seibu

D. Anak-Anak Saudaranya;

  • Putra saudara-saudari kandungnya,
  • Putra saudara-saudari sebapaknya,
  • Putra saudara-saudari seibunya

E. Paman-Pamannya;

  • Pamannya dari bapak dan ibunya (saudara bapak dan ibu),
  • Paman bapak dan ibunya (saudara kakek-nenek dari bapak dan saudara kakek-nenek dari ibu)

Allah ﷻ berfirman:

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ﴾ ( النساۤء/4: 23)

Baca Juga:  Hukum Memberitahukan Berita Datangnya 1 Jumadil Awal

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu 151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 23)

(151) Yang dimaksud dengan ibu pada awal ayat ini adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, sedangkan anak perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. Yang dimaksud dengan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut sebagian besar ulama, mencakup anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حفظه الله

Related Articles

Back to top button