Fiqih

Posisi Buang Air Kecil Yang Disunnahkan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Posisi Buang Air Kecil Yang Disunnahkan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Posisi Buang Air Kecil Yang Disunnahkan. selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Saya ketika buang air kecil dengan posisi jongkok dan membuka semua pakaian saya, karena khawatir terkena najis dari air ciptratan cebok/lantai. Apakah tindakan saya termasuk berlebihan?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Tidak berlebihan bahkan termasuk disunnahkan bila seseorang di dalam istinja` untuk memposisikan dalam keadaan jongkok sebagaimana ucapan Aisyah radhiyallahu anha,

مَن حدّثكم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يَبُول قائما فلا تصَدِّقوه ، ما كان يبول إلا قاعداً (رواه الترمذي ، باب الطهارة/12) وقال هو أصح شيء في هذا الباب وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 11)

“Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kalian percaya. Beliau setiap kencing pasti berjongkok.”

(HR. Tirmizi, bab Thaharah, no. 12, dia berkata, ini merupakan hadits yang paling shahih dalam bab ini. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmidzi, no. 11)

Walaupun hadist tersebut dibantah dengan hadist yang lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah kencing dalam keadaan berdiri, namun pada dasarnya Rasulullah melakukan di banyak waktu dalam keseharian melakukan kencing tidak dalam keadaan berdiri, ini hukum asalnya.

Baca Juga:  Hukum Sholat Fardhu Jamak Qoshor di Atas Kendaraan

Apakah berlebihan jika melepas semuanya? Bisa jadi akan menjadi berlebihan tatkala rasa was was juga berlebihan, karena ternyata banyak orang yang tidak melakukan hal demikian.

Namun hal ini dikembalikan kepada anda, bila anda memandang perlu dan untuk menyesuaikan kondisi dan bagaimana anda melakukan buang air, dimana anda meyakini atau pernah mendapatkan cipratan yang keras ketika buang air sehingga mengenai celana, sampai akhirnya anda memutuskan untuk melepas celana ketika buang air maka silahkan anda melakukannya.

Sambil terus memahami dan mempelajari kondisi anda, karena bagi sebagian orang perbuatan ini agak sedikit merepotkan diri sendiri. Jika tidak maka hak anda untuk melakukan itu guna menghindari apa yang anda takutkan.

Bila suatu cara dapat menghasilkan tujuan yang diinginkan maka cara tersebut dihukumi dan disesuaikan dengan hasil dan tujuannya. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan,”

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”

Wallahu Ta’ala A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 17 Sya’ban 1444H / 10 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button